Dandim 0413/Bangka Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Menumbing Tahun 2022

Nasional79 views

Pangkalpinang |Jejakkriminal.com Komandan Kodim 0413/Bangka Kolonel Inf Denny Noviandi menghadiri Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Menumbing 2022 di Lapangan Mapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , selasa (1/3/2022).

Kegiatan Apel Gelar pasukan yang di selenggarakan oleh Polda Babel tersebut mengusung tema” Melalui Operasi Keselamatan Menumbing 2022 Kita Wujudkan udaya Tertib Berlalu Lintas Guna Terciptanya Sitkamseltibcar Lantas Yang Kondusif Serta Dalam Upanya Memutus Mata Rantai Covid -19 ” dengan pemimpin apel Wakapolda Babel Brigjen Pol Umardani.

Dalam amanat Kapolda Babel yang di bacakan oleh Wakapolda Brigjen Pol Umardani mengatakan, Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. Perlu diketahui bersama data jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2020 sejumlah 21.873 kasus dan pada tahun 2021 sejumlah 27.751 kasus atau ada kenaikan trend (21%).

Amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu Lintas. diharapkan jajaran Ditlantas Polda mampu mempersiapkan langkah–langkah antisipasi baik secara taktis dan teknis maupun strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat kepada peraturan lalu lintas serta mampu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan sendirinya sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir.

” Operasi ini memprioritaskan penindakan pada 7 pelanggaran prioritas diantaranya,

Menggunakan Handphone saat mengemudi, Pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi dengan pengaruh alkohol, tidak menggunakan sefety belt dan mengemudi secara ugal ugalan, Pelanggaran over dimensi dan over loading, Menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya ,” pungkas Wakapolda dalam amanat Kapolda.”(Aguz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed