Benar-Benar Kebal Hukum Judi Sabung Ayam Yang Ada Di Pasar Dengkol Malang

Hukum168 views

Malang -Jatim|Jejakkriminal.com- Jelas-jelas Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum serta menentang perintah Allah SWT.

tapi ada hal yang ganjil dan aneh sampai saat ini penegak hukum, seharusnya tegas dan berani menutup tapi kenapa hingga saat ini masih beroperasi , ada apa omset yang besar atau atensi yang masuk masih di perhitungkan dari suatu tempat perjudian, menegakkan suatu keadilan penegak hukum seharusnya tidak pandang bulu.Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Meskipun peraturan mengancam kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran . mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.

Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Rupanya upaya preventif dan represif tidak berlaku bagi yang kebal hukum.Bersambung….(Limbad)

(tim Inveatigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed