Aktivitas Tambang Timah Ilegal Di Pinggir Jalan Raya Terus beraktivitas APH Harus Tindak Tegas

Kriminal401 views

Belinyu| Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah ilegal beroperasi dekat jalan Raya di Kelurahan Remodong Indah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media, selasa (15/02/2022) pukul 16:45 Wib nampak jelas belasan Penambang Timah ilegal yang beroperasi di pingir Jalan Raya sekitar kurang lebih 2 meter.

konfirmasi ke salah satu penambang yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan,” pemilik tambang disini adalah masyarakat sini saja pak,” jelasnya.

Awak media langsung mendatangi ke rumah Ketua RT 01 Lingkungan IV pukul 16.56 Wib untuk mempertanyakan pengurus tambang timah ilegal didekat jalan Raya konfirmasi ketua RT 01 lingkungan IV kelurahan Remodong indah menjelaskan,”susah pak kami tidak mau cek-cok mulut sama penambang disetop tapi jalan lagi pak., jelasnya Ketua RT 01 Lingkungan IV Kelurahan Remodong Indah.

Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158.

Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal yang beroperasi di pinggir Jalan kelurahan Remodong indah kecamtan Belinyu kabuputen bangka kalau penambang terus dibiarkan beroperasi akan merusak fasilitas umum dan merugikan banyak orang.

Sandika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed