Aktivitas Tambang Timah ilegal di kolong nangka kampung keramat Telah Merusak Fasilitas umum 

Kriminal166 views

Pangkalpinang|Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang Timah ilegal di daerah kolong nangka kampung keramat kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang provinsi kepulauan Bangka Belitung .

Dari pantauan Awak media Sabtu (19/02/2022) Pukul 13.15 Wib terlihat puluhan mesin TI Sebu-sebu yang beroperasi di daerah kolong nangka dan mirisnya lagi jalan hampir terbelah. Seakan -akan para penambang tidak memikirkan dampak akibatnya Asyik berkerja Bahkan para penambang tidak sadar bahwa mereka telah merusak fasilitas umum yang hampir terbelah.

Walaupun itu masih tanah merah dan bahkan Aktivitas tambang Timah ilegal sudah cukup lama beraktivitas di kawasan kolong Nangka Kampung Keramat.

Awak media langsung meminta keterangan dari Suprapto sebagai Organisasi Perwakilan LMP kota Pangkalpinang menegaskan,”Tambang ilegal yang ada di kolong Nangka Kampung Keramat itu segera di tindak oleh Aparat penegak hukum karena sangat betul-betul telah merusak fasilitas umum jalan sudah terbelah dua meskipun tanah merah aliran sungai bahkan sudah menjadi darat di rusak oleh para penambang timah ilegal tersebut bahkan tidak ada yang bertanggung jawab atas kejadian perusakan jalan dan Alur aliran sungai tersebut, tegasnya Suparpto. “Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Dengan adanya aktivitas tambang Timah ilegal yang beroperasi di lokasi kolong nangka kampung keramat kecamatan Rangkui meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang timah ilegal dan penampung bijih timah di proses sesuai hukum yang berlaku .

Citra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed