Aktivitas tambang Timah ilegal Di Kolong Jongkong 12 Kembali Beraktivitas

Hukum235 views

Koba| Jejakkriminal.com-Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Apung di wilayah Kolong Jongkong 12, dekat jalan Air Nona,Desa Nibung RT 17 Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Kamis (03/03/2022) Pukul 14.10 Wib terlihat belasan Ponton TI Apung lagi beraktivitas di kolong Jongkong 12 .

Konfirmasi Kapolsek Koba lewat nomer WhatsApp mengatakan”, Terimakasih ya, silahkan di konfirmasi Humas polres ya Tegasnya.

Konfirmasi kesalahan Satu Warga setempat inisial SF Menjelaskan”, dulu Kolong Jongkong 12 Air Nona dulukan ia sempat dilaporkan ke Warga Madura yang dekat kolong Jongkong 12 sempat di Stop Sekarang Jalan lagi Yang Kordinir Saudara inisial AG TI disitu tiap Minggunya orang Perkerja TI setor ke inisial AG pak tegasnya.

Warga juga menambahkan, kita musibah banjir besar, dilokasi ini juga kena dampaknya, jalan yang ada dekat kolong tertutup karena air yang meluap menutupi jalan harapan kami aktivitas tambang di kolong Jongkong 12 segera di tindak lanjuti oleh APH .

Berdasarkan UU, membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH.

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”

Pasal 104 UU PPLH:

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah Kolong Jongkong 12 meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang timah ilegal dan Penampung bijih Timahnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .

Mun/AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed