Koba|Jejakkriminal.com-Aktivitas Tambang Timah ilegal di Gelam-Gelam Belakang pasar modern Koba Kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Penambang Timah ilegal di eks IUP PT kobatin masuk Wilayah Percadangan Negara (WPN) di Gelam-Gelam dekat dari Tiang sutet Terus Membabi-buta Seakan-akan kebal hukum Kedati berulang -ulang ditertibkan oleh Aparat Penegakan hukum .
Dari pantauan Awak media Senin (14/03/2022) Pukul 16.55 Wib terlihat puluhan mesin (TI) Gerbok lagi beraktivitas di Gelam -Gelam dekat Tiang sutet .
Awak media konfirmasi ke penambang Mengatakan”, yang kerja cuma 30 Pront Bang ucapnya.
Di lokasi tambang timah ilegal di Gelam -Gelam padahal sudah ada papan Himbauan dari Polsek Koba yang bertuliskan:
Di Himbau agar tidak melakukan Aktivitas pertambangan Tanpa izin Melanggar Undang -undang No.03 Tahun 2020 Pasal 150 Jo Pasal 35 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, ancaman 5 tahun penjara denda Rp 100.000.000.000;(Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di Gelam -Gelam dekat dari tiang sutet eks IUP PT kobatin masuk Wilayah Percadangan Negara (WPN) meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang timah ilegal.
(Sy/Mun)