Aktivitas Tambang Timah Ilegal Beroperasi Di Kawasan Hutan Lindung Batu Ampar

Kriminal140 views

Merawang| Jejakkriminal.com-Aktivitas Tambang Timah ilegal yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Dusun Batu Ampar Desa Rinding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Selasa, (14/02/2022) Pukul 13.46 Wib terlihat 4 (Empat) Mesin TI Dompeng yang beraktivitas di kawasan Hutan Lindung .

Konfirmasi kesalahan satu penambang yang lagi berkerja akan tapi tidak ada komentar.

Kemudian konfirmasi ke Kapolsek Merawang AKP Alief Rakhman Banyu Aji Lewat Nomor WhatsApp nya mengatakan,”Trims infonya pak kami cek”, Tegasnya.

Kami memohon kepada pihak APH untuk ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku karena kegiatan penambangan di kawasan Hutan Lindung ini sudah sangat merusak kawasan Hutan yang seharusnya dilindungi dan dijaga oleh Negara .

Kemudian, mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158″.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana lama 5 (lima) Tahun dan Denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00(Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang Timah ilegal beroperasi di kawasan Hutan Lindung Meminta pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan penampung bijih timah ilegal dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed