Aksi Truk Tengki Milik PT. Sepintu Sedulang SS Diduga Sedang Melakukan Kencingan 

Kriminal2,353 views

Belinyu| Jejakkriminal.com- Aksi Truk Tangki milik PT.Sepintu Sedulang SS diduga sedang melakukan kencing di depan toko Milik inisial AP di Jalan Raya Belinyu- Lumut Desa Riding Panjang, kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Rabu , (10/08/2022) Pukul 12.33 WIB Nampak truk Tengki PT.Sepintu Sedulang SS Nopol BN 8955 PA lagi melakukan Aksinya Kencingan mengunakan Timbah cat ukuran 20 liter cara berulang-ulang dimasukkan kedalam jerigen ukuran 20 liter

Lalu Awak media konfirmasi ke Sopir Tengki akan tetapi tidak ada komentar langsung cepat-cepat kabur dari Toko milik Inisial Ap. Konfirmasi kesalahan satu warga sekitar rumah nya yang tidak jauh dari toko milik Inisial Ap Mengatakan,” memang Toko itu tempatnya Tengki Kencing dan ada juga orang pengerit Solar setor ke Toko itu hampir setiap hari Tengki Kencing ucapnya.

Dan Saudara Inisial AP diduga telah melanggar Pasal 480 tentang Penadahan (kitab Undang-undang Hukum Pidana) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Meminta kepada APH untuk memeriksa dan menyelidiki serta diproses Hukum yang berlaku Berdasarkan UU Migas 22/2001.

(Sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed