Belinyu| Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi di belakang permukiman warga Jalan Parit IV Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pantauan Awak media Selasa, (24/05/2022) pukul 12.43 Wib terlihat Alat Berat PC Warna orenge merek Hitachi dan TI Dompeng lagi beraktivitas di belakang permukiman warga.Konfirmasi ke masyarakatan sekitar namanya tidak mau disebutkan mengatakan,” yang punya tambang itu milik bapak inisial BT lahan pribadi yang kerja disitu orang luar Belinyu yang saya khawatir kalau hujan pasti banjir” ucapnya.
Konfirmasi ke Kapolres Bangka lewat nomer WhatsAppnya mengatakan ,” segera ditindaklanjuti ” tegasnya.Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal yang beroprasi di belakang permukiman warga Parit IV desa Gunung muda meminta kepada pihak APH untuk mengecek dan menindak tegas di proses dengan hukum yang berlaku .
(Sinyo)