Pangkalan Baru| Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah Ilegal beroperasi di pertengahan permukiman warga di Gang Apple VI RT.10 Dusun Semujur,Desa Benteng, Kecamatan Pangkalan Baru, Kapubaten Bangka tengah , Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pantauan Awak media Jum’at (13/05/2022) Pukul 13 .39 Wib . terlihat mesin TI Dompeng dan suara mesin-mesin TI lagi beraktivitas di pertengahan permukiman warga dan untuk melabuhi petugas tambang timah di tutup mengunakan Polibag Warna hitam mirasnya lagi tambang timah ilegal beroperasi di pinggir jalan berjarak sekitar kurang lebih 3 Meter.
Saat awak media bertanya kepada salah satu penambang tapi tidak ada komentar terkesan tertutup tidak mau memberikan informasi apapun.
Konfirmasi kesalahan satu warga Gang Apple VI Mengatakan ,” seharusnya nambang jangan di pinggir jalan kalau misalnya jalan itu rusak siapa yang bertanggung jawab saya minta kepada pihak APH Agar di hentikan aktivitas tambang itu tegasnya.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal beroperasi dipinggir jalan Gang Apple VI RT.10 dusun Semujur desa Benteng Kecamatan Pangkalan Baru meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku .
(Suprapto Cs)













