Koba | Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah ilegal di Merbuk pertengahan kota Koba belakang pasar modern Koba, kecamatan koba, kabupaten Bangka tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Terlihat Dua pront Senin (11/04/2022) Pukul 13.37 Wib terdengar suara Gemuruh mesin-mesin ( TI) Gerbok lagi beraktivitas di Merbuk Eks IUP PT.KOBATIN masuk Wilayah Percadangan Negara (WPN) .
Dengan adanya aktivitas Tambang Timah ilegal di Merbuk pertengahan kota Koba belakang pasar modern koba kami meminta kepada pihak kepolisian khusus polres Bangka tengah apapun bentuk tambang timah yang beroperasi di Merbuk Eks IUP PT.KOBATIN masuk Wilayah Percadangan Negara (WPN) siapa pun pemiliknya,siapa yang membackingi, dan apa pun alasannya, tetap harus ditindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku biar para penambang timah ilegal ada efek jeranya.
Di lokasi Tambang udah jelas terpasang Spanduk Himbaun dari polres bangka Tengah.
Stop !!! Aktivitas Penambangan Ilegal
Bagi Yang Melanggar Peraturuan Perundang-undang:
Pasal 158 Undang- undang Nomer 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara .
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang -undang No .03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No .04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp 100.000.000.000; ( Seratus Milyar Rupiah )
Spanduk Himbauan dari Polres Bangka Tengah tidak mengoyahkan para penambang, bukti nya sampai hari para penambang dengan gagahnya terus beraktivitas di Gelam-Gelam seolah – olah kebal Hukum .
Konfirmasi ke Bupati Bangka Tengah lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan”, intinya jelas kalau di Gelam-Gelam, Pungguk, Merbuk dan Kenari belum ada legalitas dari pemerintah pusat tegasnya.
Dengan adanya Aktivitas Tambang di Merbuk Eks PT KOBATIN masuk Wilayah Percadangan Negara kami meminta kepada Polda Babel,Polres Bangka Tengah ,Polsek Koba untuk menindak tegas para penambang dan penampung Bijah timah nya di proses dengan hukum yang berlaku .
(Muni B)