Para Penambang Di Gelam-Gelam Dengan Gagahnya Terus Beraktivitas Seolah-olah Kebal Hukum

Kriminal390 views

Koba | Jejakkriminal.com-Aktivitas tambang timah ilegal di Gelam-Gelam pertengahan kota Koba belakang pasar modern Koba, kecamatan koba, kabupaten Bangka tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Terlihat Senin (11/04/2022) Pukul 13.37 Wib terdengar suara Gemuruh mesin-mesin ( TI) Gerbok lagi beraktivitas di Gelam-Gelam Eks IUP PT.KOBATIN masuk Wilayah Percadangan Negara (WPN) .

Konfirmasi ke Kasubdit Dirkrimsus Polda Babel lewat Nomor WhatsApp nya mengatakan,”terimakasih Gus.. ditindaklanjuti tegasnya.

Dengan adanya aktivitas Tambang Timah ilegal di Gelam-Gelam pertengahan kota Koba belakang pasar modern koba kami meminta kepada pihak kepolisian khusus polres Bangka tengah apapun bentuk tambang timah yang beroperasi di Gelam-Gelam Eks IUP PT.KOBATIN masuk Wilayah Percadangan Negara (WPN) siapa pun pemiliknya,siapa yang membackingi, dan apa pun alasannya, tetap harus ditindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku biar para penambang timah ilegal ada efek jeranya

Di lokasi Tambang udah jelas terpasang Spanduk Himbaun dari polres bangka Tengah.

Stop !!!Aktivitas Penambangan Ilegal.Bagi Yang Melanggar Peraturuan Perundang-undang:

Pasal 158 Undang- undang Nomer 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara .

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang -undang No .03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No .04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp 100.000.000.000; ( Seratus Milyar Rupiah )

Spanduk Himbauan dari Polres Bangka Tengah tidak mengoyahkan para penambang, bukti nya sampai hari ini para penambang dengan gagahnya terus beraktivitas di Gelam-Gelam seolah – olah kebal Hukum .

Konfirmasi ke Bupati Bangka Tengah lewat Nomer Whatsapp nya udah di baca centang biru dua akan tetapi tidak ada tanggapan sehingga berita ini di tayangkan .

Dengan adanya Aktivitas Tambang di Gelam -Gelam Eks PT KOBATIN masuk Wilayah Percadangan Negara kami meminta kepada Polda Babel,Polres Bangka Tengah ,Polsek Koba untuk menindak tegas para penambang dan penampung Bijah timah nya di proses dengan hukum yang berlaku .

(Muni B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed