DPRD Desak Audit Pengelolaan Anggaran BBM Dinas Lingkungan Hidup, Adanya Temuan BPK Jadi Sorotan

Nasional65 views

Purwakarta,jabar||Jejakkriminal.com-Komisi III DPRD Purwakarta menggelar rapat kerja, dalam rangka membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Elan Sopyan, menghadirkan Kepala DLH, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektur Inspektorat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum Setda Purwakarta.

Fokus utama, dalam pembahasan adalah skema pembayaran BBM untuk kendaraan operasional DLH, terutama yang digunakan untuk pengangkutan sampah dan layanan sedot tinja. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 menemukan adanya kelemahan pengendalian dalam pengelolaan BBM.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp1.205.725.884, terdapat penggunaan anggaran sebesar Rp303.786.000 yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Ketua Komisi III Elan Sopyan Selama ini, DLH menggunakan sistem kupon bagi sopir untuk mengisi BBM di SPBU rekanan. Namun, Komisi III DPRD menilai bahwa sistem ini masih membuka celah kebocoran karena pengawasan penggunaan BBM belum terintegrasi secara menyeluruh.

Elan Sopyan, menekankan bahwa rapat kerja ini merupakan langkah evaluasi untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan BBM. “Beberapa tahun ke belakang memang terjadi kebocoran. Karena itu kami mendorong agar skema pembayaran dan pengendalian penggunaan BBM diperbaiki,” ujarnya.

Alaikassalam, anggota Komisi III, menambahkan bahwa sistem kupon yang ada saat ini memiliki kelemahan dari sisi pengawasan. “Sistem kupon ini masih memiliki banyak celah karena pengawasannya lemah. Selama kontrol penggunaan BBM belum berbasis sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran masih akan tetap terjadi,” tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Persampahan DLH Purwakarta, Anggoro Budiyanto, menjelaskan bahwa persoalan pada tahun sebelumnya sebagian besar disebabkan oleh kelemahan administrasi, terutama dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang belum lengkap.

Perwakilan Inspektorat Daerah, Pipin Iskandarsyah, menekankan perlunya perbaikan pengelolaan BBM sejak tahap perencanaan. “Perencanaan kebutuhan BBM sebaiknya dipusatkan di sekretariat agar pengendalian lebih kuat. Selain itu, kajian kebutuhan BBM yang digunakan saat ini masih kajian lama dan belum diperbarui,” katanya.

Ia juga menyoroti, temuan di lapangan seperti penggunaan sistem kupon berbasis MoU dengan SPBU dan ketidakkonsistenan penggunaan barcode, bahkan pengisian BBM kendaraan sampai dua kali dalam satu hari.

Pamonara, Perwakilan Bagian Hukum Setda, menyampaikan bahwa regulasi daerah telah memiliki dasar hukum berupa peraturan bupati dan standar harga satuan terkait belanja operasional. Namun, dari sisi pengawasan, beberapa daerah lain telah memanfaatkan sistem aplikasi digital untuk memantau penggunaan BBM, yang belum diterapkan di Purwakarta.

DLH juga menyampaikan bahwa pada 2025, telah diterapkan sistem kuota liter BBM per bulan melalui kerja sama dengan penyedia, dengan pagu anggaran sekitar Rp 6 miliar dan sisa anggaran sekitar Rp300 juta.

Sebagai kesimpulan, rapat kerja komisi III menekankan perlunya kajian kebutuhan BBM baru komprehensif, mengingat kajian terakhir sekitar sepuluh tahun yang lalu. DPRD juga mendorong agar dilakukan perbaikan sistem pembayaran, penguatan pengawasan berbasis teknologi, serta penataan mekanisme perencanaan agar penggunaan anggaran BBM lebih transparan dan akuntabel, sehingga mampu menutup celah kebocoran dimasa yang akan datang.(Ded-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed