Bangka | Jejakkriminal.com- Himbauan keselamatan kesehatan kerja (K3) terhadap tulisan hanya sebatas hiasan oleh para kontraktor saat pekerjaan pembangunan Puskesmas Belinyu Jalan Depati Barin,kelurahan Belinyu, kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Selasa (14/10/2025)
Perkerjaan mengunakan Dana DAK Belanja modal pembangunan Gedung Puskesmas DAK Fisik T.A 2025.
Nomor Kontrak : 001/SP/PKM- BLY/DAK FISIK/2025
Nelai Kontrak ; RP. 8.657.290.000,00
Delapan Miliar Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah.
Pelaksana ; CV. Pesona Jagad Raya
Tanggal Kontrak ; 14 April 2025
Waktu Pelaksana : 250(Dua Ratus Lima Puluh) Hari Kalender
Sumber : DAK Fisik T.A 2025
Tahun Anggaran ; Tahun 2025
Terpampang tulisan besar pada area sekitar proyek pembangunan tersebut mulai dari tulisan “utamakan keselamatan dan kesehatan kerja” anda masuki kawasan tertib K3 wajib menggunakann alat pelindung diri APD. Tergambar jenis APD yang dimaksud dalam tulisan. Bahkan rambu K-3 pun terpampang lengkap penjelasannya.
Namun pada keanyaataan di lapangan hampir keseluruhan bekerja maupun operator pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Belinyu dibangunan oleh CV Pesona Jagad Raya tidak mengindahkan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan Permenakertrans No. PER. 08/MEN/VII/2010 tentang APD.
Konfirmasi ke Kadin PUPR kabupaten Bangka lewat nomor Whatsapp sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Sy