Warga Resah Tambang Timah Diduga Ilegal Kampung Tanah Hongkong Beroperasi di Malam Hari

Bangka | Jejakkriminal.com- Aktivitas tambang timah diduga ilegal Nelayan 2 Lingkungan, Kampung Tanah Hongkong, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, semakin meresahkan warga.

Dari pantauan awak media terlihat sebanyak 8 unit Ti jenis rajuk tower yang beroperasi di malam hari. Sabtu (15/03/2025)

Para penambang ilegal ini beroperasi tanpa mengenal waktu dan lokasi, bahkan merambah ke area dekat permukiman warga.

Dampak lingkungan yang ditimbulkan pun tak diindahkan, mulai dari kerusakan tanah hingga kebisingan yang mengganggu waktu istirahat warga.

Aktivitas tambang diduga ilegal ini dinilai membawa dampak yang sangat merugikan, terutama bagi lingkungan hidup dan kenyamanan warga setempat. Kerusakan tanah di sekitar lokasi tambang menjadi ancaman serius bagi ekosistem. 

Selain itu, bisingnya suara mesin ponton di malam hari juga menimbulkan keluhan dari warga yang merasa terganggu waktu istirahatnya.

Warga berharap pihak berwenang segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang diduga ilegal ini.

Mereka juga meminta agar oknum-oknum yang terlibat, baik dari pihak aparat maupun masyarakat setempat, harus di proses dengan hukum yang berlaku.

Dengan tidak adanya perizinan, aparat kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakan hukum.

Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.

Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.

(Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed