Purwakarta-JABAR|Jejakkriminal.com-Dengan menjalin Kemitraan yang Proporsional dan profesional dengan Media,Workshop Giat DPRD Kabupaten Purwakarta Bentuk Kemitraan yang Proporsional dan profesional dengan Media
Giat workshop dalam rangka mewujudkan kemitraan yang berkualitas serta menjalin hubungan yang proporsional dan profesional dengan Media, yang di gelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi gedung DPRD kabupaten Purwakarta, Selasa 10 Desember 2024.
Dan dalam giat Workshop ini Fujiyono.S.STP. Analis sumber daya manusia aparatur ahli muda sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.
Ketua Pelaksana Ari syamsurizal SH., M.K.n Selaku Kepala Bagian persidangan dan perundang undangan di sekretariatan DPRD Kab. Pwk dalam sambutan pertanggungjawabannya mengatakan. Bahwa dengan adanya giat ini kami berharap selain untuk menjalin dan membangun tali silaturahmi juga untuk di registrasi, dengan adanya formula baru dengan tujuan bagaimana kedepan pola kerjasama yang ideal antara media dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, ” tuturnya.
Dilain hal Sekretaris Dewan. Drs.H. Suhandi, M.Si. menambahkan, bahwa lembaga pers itu dilindungi dengan UU Pers dan kami harap bisa menjadi yang proporsional dan profesional apalagi jangan sampai coba – coba menulis yang tidak profesional, harapannya laksanakan tugas yang sebaik baiknya,” harapnya.
Ricky syamsul fauzi, S.H selaku Ketua Komis IV DPRD Kabupaten Purwakarta yang pada saat hadir mengganggantikan Ketua DPRD Ibu Sri puji, yang saat itu sedang dijakarta. Riky berharap agar para media bisa memberikan kontribusi yang besar bagi Purwakarta dan bisa bersinergi bersama Pemkab dan DPRD Kabupaten Purwakarta.
Media adalah salah satu sarana yang dilindungi UU Pers dan Media masa sampai kapanpun kami harap harus bersikap independen.
Dan oleh karena itu, media adalah sebagai kontrol sosial serta peran pers dituntut yang proporsional dan profesional dalam melakukan klarifikasi, ” jelas Ricky.
Totok suryanto. Anggota Dewan pers Ketua Komisi Hubungan antar lembaga dan luar negri sebagai narasumber memaparkan langkah awal yaitu untuk mengenal Pers dan cara berinteraksi, karena menjadi wartawan itu perjalanan hidupnya yang sering kali melupakan dirinya.
Kemudian peri hal Fakta dan situasi terkini dimana Media makin banyak yang belum semua terverifikasi. adapun bahwa Media online paling banyak diadukan dan Masyarakat makin sadar kemana arah untuk mengadukan Media.
Kesimpulan diatas menurutnya jangan sampai media yang tugasnya untuk menguji publik malah jadi diuji oleh publik.
Adapun yang terjadi saat ini media lebih banyak dan harusnya semakin baik mendapatkan sumber informasinya. Namun persoalannya dari Media banyak tapi berita cuma satu.
Harusnya hal demikian bisa diperlebar mau sumber dari mana gak masalah dan usahakan bisa dijadikan beberapa berita dengan isu yang lain.
Tetapi bagaimana cara mendapatkan informasi itu dengan hal yang benar dan harus jujur, jangan mencari kelemahan terus dari pemerintah.
Dan harus ada mekanisme sopan santun juga tatakrama. Jadi sebetulnya makin banyak media harusnya semakin banyak pula informasi yang baik.
Media online butuh pemikiran yang lebh baik walau banyaknya tantangan dan kita mesti hati hati, karena media masa yag lain itu mereka tidak memegang kode etik sedangkan kita pake kode etik.
Perihal verifikasi dewan pers itu kendala pasti ada contoh persoalan, soal Administrasi.dan Perusahaan yang rata rata harus dikelola oleh 10 org. Itu salah satunya,” jelasnya.
Menjadi wartawan itu kita bukan menjadi opisisi pada kekuasaan dan kita punya posisi daripada kekuasaan.
Dalam pengamatan hasil dari kantor berita. Bahwa media menstrim masih dipake rata rata oleh pemerintahan juga digemari oleh masyarakat. saran kami tetap dalam prosedur yang benar dalam menulis berita khususnya dimedia online.
Pers profesional dan Abal – Abal
Pers yang profesional adalah pers yang Komponen dan memiliki keahlian, memahami menaati dan melaksanakan semua aturan dengan konsisten.
Bagaimana dengan abal-abal.?
Kompetisi dan keahlian tidak standar dan tidak paham kode etik profesi juga cenderung menyalahgunakan fungsi pers yang seharusnya.
Ada empat fungsi Pers.
Informasi, Pendidikan,Hiburan dan Kontrol sosial
“Siapa saja bisa salah atau keliru meskipun dia pers yang paling berpengaruh di dunia.”
Pers profesional dan kepatuhan kode etik diantaranya :
Hak jawab
Hak koreksi
UU Pers no 40/ 1999 pers wajib melayani hak jawab (pasal 5 ayat 2) nikah tidak melayani hak jawab dipidana dengan denda Rp. 500 juta (pasal 18/c)
Adapun untuk Hak jawab ;
Adil porprosional dan profesional, Akurat Menghargai martabat dan kehormatan yang dirugikan juga Sebuah bentuk pengawasan publik terhadap.(Nur/Ded)