Sungailiat| Jejakkriminal.com- Praktek perjudian sabung ayam dan judi kodok-kodok di Simpalet Kelurahan Kuday Sungailiat, Kabupaten Bangka kian marak, hingga saat ini tidak tersentuh hukum. Bahkan sejumlah pihak menduga, praktik perjudian sabung ayam dan Judi kodok-kodok tersebut dibekingi Oknum aparat.
Bedasarkan laporan masyarakat, Tim Media Jejakkriminal.com langsung turun lapangan untuk memastikan adanya aktivitas judi sabung ayam dan judi kodok-kodok, Minggu, 20 Oktober 2024 .
Ternyata benar ada kegiatan perjudian 303 sabung ayam dan judi kodok-kodok.dan dilokasi area perjudian terlihat puluhan sepeda motor dan mobil diduga milik para pemain.
Tempatnya di Sempalet kelurahan Kubay Sungailiat,Kabupaten Bangka arena judi sabung ayam dan judi kodok-kodok.
Parahnya lagi, penjudi ini terkesan kebal hukum karena selama ini bebas menjalankan aktivitas haramnya.
“Semestinya perjudian sabung ayam tersebut tidak boleh terjadi dan sangat meresahkan masyarakat sekitar, namun kenyataanya masih beraktivitas seakan akan kebal hukum,” ujar warga sekitar lokasi perjudian sabung ayam.
Sementara menurut salah satu masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, perjudian sabung ayam ini sudah cukup lama berlangsung, bahkan para pengunjungnya dari luar kota serta Taruhannya pun mencapai jutaan juta rupiah.
“Saya lihat pengunjung arena sabung ayam ada yang menggunakan sepeda motor, dan ada juga yang menggunakan mobil.
Penegak hukum segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap perjudian sabung ayam tersebut.
Secara terpisah konfirmasi ke kapolres Bangka lewat nomor WhatsApp dan mengirimkan Sherlock lokasi tempat praktek perjudian sabung ayam dan kodok-kodok belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Dengan adanya aktivitas Perjudian Sabung ayam dan judi kodok-kodok di kelurahan Kuday meminta kepada APH untuk menindak tegas para pelaku perjudian tersebut.
Tim