Gambar Ilustrasi (Foto istimewa)
Babel| Jejakkriminal.com- himbauan masyarakat untuk tidak berjudi,baik secara offline maupun online karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan anak dan keluarga dirumah.’minggu(16/6/2024).
saya ingin sampaikan jangan judi,Baik secara offline maupun online,”dikarenakan dampaknya sangat banyak bagi masyarakat, “kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal bahaya judi online atau offline harus ditindaktegas.
Kata Zn Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang,tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak,dan pendidikan sekolah.
“Dengan hal ini Zn minta PJ gubenur Safrizal Zakaria ali dan beberapa aparat kepolisian beserta jajarannya Bangka belitung,untuk perjudian secara online mau pun ofline,segera perlu di berantas habis-habisan yang ada dibangka belitung.”ungkapnya
Soal kepulauan Bangka Belitung sangat marak penjudian online dan offline,dampak dari itu takut nya ,enggak ada uang maling,kekerasan pada rumah tangga.
“Oleh karenanya kita sama-mengajak seluruh tokoh agama dan masyarakat,saling mengawasi,dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online mau pun ofline,”tegas nya.
Perjudian Menurut KUHP
Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP
dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pedro