Sampah Di Kelurahan Lontong Pancur Sangat Menggangu Pengguna Jalan

Nasional130 views

Tumpukan Sampah Dan Bau Busuk Dipinggir Jalan Tanah Bu Siti Kelurahan Lontong Pancur ( Foto: Istw)

Pangkalpinang|Jejakkriminal.com-sampah berserakan dipinggir jalan tanah Bu Siti kelurahan lontong pancur kecamatan pangkal balam,sampah- tersebut terdiri dari plastik alat rumah tangga. Rabu (5/6/2024) pagi.

Bau tak sedap yang dirasakan oleh masyarakat dikawasan tersebut,sehingga sejumlah pengendara sepeda motor,dan pejalan kaki yang melintasi dilokasi tersebut tidak nyaman dan sangat terganggu dengan bau busuk sangat menyengat.

konfirmasi warga disekitar Tejo (35) mengatakan”,kami sangat terganggu adanya tumpukan sampah di pinggir jalan kelurahan lontong Pancur bau busuk sangat menyengat.

Masih keterangan Tejo kami berharap kepala pemerintah supaya segera menindak lanjuti terkait sampah tersebut.Ungkap kepada Jejakkriminal.com.

Tim media langsung bergegas kekantor kelurahan lontong pancur kecamatan Pangkalbalam  guna untuk konfirmasi terkait sampah tersebut.

Saat sampai di kantor kelurahan tim media disabut baik oleh lurah Adly. Lurah Adly menjelaskan ke kepada Jejakkriminal.com bahwa waktu dulu sudah dibersihkan sampah-sampah itu dilokasi milik tanah Bu Siti,dan sudah kami pasang sepanduk himbauan,dan tutup pagar pakai seng.

“Namun spanduk dan seng nya roboh ulah masyarakat,maka dari itu lurah Adly akan tindak tegas bagi yang membuang sampah di daerah kelurahan lontong pancur kecamatan pangkalbalam.

Maka dari itu kami minta pihak kelurahan bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup (Dlh)membersihkan sampah dijalan lontong pancur kecamatan pangkalbalam.

Dengan itu kami himbau untuk masyarakat yang melihat membuang sampah sembarangan, segera video atau foto lapor ke pihak kelurahan dan dinas lingkungan hidup.

Dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apa konsekuensinya jika dilanggar?. Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Tegasnya.

Pedro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed