Satreskrim Polsek Belinyu Berhasil Bekuk 2 Orang Diduga Pelaku Pencurian Mesin Gerbok

Belinyu| Jejakkriminal.com- Pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib korban meninggalkan rumah kontrakan korban yang beralamat di Kampung Bukit Tani, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu ,Kabupaten Bangka dan pergi Pasar Belinyu, kemudian sekira pukul 22.00 Wib korban kemudian pulang ke rumah kontrakannya di Kampung Bukit Tani Kel Belinyu, setelah sampai di rumah kontrakan saat itu korban melihat 1 Buah mesin WPA 155 Merk Bartek sudah tidak ada lagi dan saat itu korban merasa 1 buah mesin tersebut di ambil oleh orang lain.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belinyu Guna Penyelidikan lebih lanjut.

Laporan Polisi Nomor : LP/B–06/III/2024/SPKT/POLSEK BELINYU/POLRES BANGKA/POLDA KEP. BABEL Tanggal 3 Maret 2024.

Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB tim Reskrim Polsek Belinyu mendapat laporan Polisi dari masyarakat adanya pencurian di rumah kontrakan korban yang beralamat di Kampung Bukit Tani,Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Mendapat informasi tersebut Reskrim Polsek Belinyu yang dipimpin langsung oleh Aipda Agus Haryono langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Selanjutnya Pada hari yg sama yaitu hari Minggu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib anggota Reskrim Polsek Belinyu yang dipimpin langsung oleh AIPDA Agus Haryono mendapatkan informasi terkait pelaku yang telah melakukan pencurian barang berupa 1 buah mesin Gerbok WPA 155 Merk BARTEK, tanpa menunggu lama kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak ke mencari keberadaan pelaku yang saat itu pelaku berada di area Kampung Bukit Tani Kelurahan Belinyu, kabupaten Bangka,

Saat itu anggota unit Reskrim langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang bernama MULYADI dan saat itu langsung di lakukan introgasi yang pelaku MULYADI mengakui telah mengambil barang milik orang lain berupa 1 buah mesin Gerbok WPA 155 merk BARTEK yang mana barang tersebut di simpan oleh pelaku di semak-semak belakang rumah pelaku, setelah di lakukan introgasi lebih dalam, pelaku MULYADI mengaku mengambil barang tersebut bersama dgn rekannya yang bernama ANGGA BAKTI dan ARI, kemudian anggota bergerak mencari keberadaan ANGGA BAKTI dan ARI akan tetapi anggota unit Reskrim hanya mengamankan pelaku ANGGA BAKTI dan untuk saudara ARI melarikan diri (DPO)

Setelah mengamankan pelaku MULYADI dan ANGGA BAKTI, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 buah mesin Gerbok WPA 155 merk BARTEK di bawa ke kantor Polsek Belinyu guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan

1 (satu) buah mesin Gerbok WPA 155 merk BARTEK

Kapolsek Belinyu AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K, M.H di Konfirmasi Melalui kanit Reskrim Polsek Belinyu Aipda Agus Haryono mengatakan”, kami dengan Tim Reskrim Polsek Belinyu pada hari minggu (03/04/2014) berhasil membekuk sebanyak dua tersangka Mulyadi dan Angga kedua tersangka diduga telah melakukan pencurian satu buah mesin Gerbok WPA 155 merek Bartek. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)

Kedua tersangka kami sangka kan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHPidana.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed