Kejaksaan negeri Bangka Tengah lakukan Restorasi justice pada kasus Pernikahan siri Trimo

Nasional194 views

Koba| Jejakkriminal.com – Setelah melakukan mediasi yang alot, akhirnya kasus pernikahan siri Trimo (34) di restorasi justice oleh kejaksaan negeri Bangka Tengah.(08/3/223)

Pada awalnya Trimo datang kerumah penghulu di simpang Perlang untuk minta dinikahkan.

Ia membawa saksi serta mengaku duda dan janda saat ingin dinikahkan.

Tak terima hal itu, mita istri sah terdakwa melaporkan hal itu kepolisian.

Setelah melalui proses mediasi pihak kejaksaan negeri Bangka Tengah memutuskan untuk melakukan restorasi justice karena banyak melakukan berbagai pertimbangan.

Menurut kasi Pidum Agung mengatakan memang benar kami telah melakukan restorative justice terhadap terdakwa Trimo (34). Karena syarat untuk melakukan itu semua sudah terpenuhi yang berdasarkan peraturan kejaksaan RI tentang Pemberhentian Penuntutan.

Pelaksanaan RJ ini dilakukan pada tanggal 08 maret lalu dihadiri oleh beberapa pihak kejaksaan,keluarga, kelurahan.tutupnya(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed