Nelayan 1 Kembali Dijarah Penambang, Kapolres Bangka”Segera Ditindaklanjuti”

Kriminal555 views

Sungailiat| Jejakkriminal.com- Tidak ada Jera- Jeranya para penambang timah diduga Ilegal beroperasi di Nelayan 1 kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media Kamis (13/10/2022) Pukul 09.52 Wib terlihat tambang Inkonvensional (TI) Jenis Tower telah Merambah Kawasan Alur Daerah Aliran Sungai (DAS)

Padahal kemarin udah di lakukan Penertiban oleh Tim Gabungan Polres Bangka Kamis (29/09/2022) akan tetapi para penambang timah diduga ilegal tidak ada efek jeranya terus beraktivitas  padahal di lokasi udah di pasang Papan Larangan dari pihak Kepolisian yang berbunyi: DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN DI WILAYAH INI SEBAGAI DALAM PASAL 158 NO 3 TAHUN 2020

Masyarakat sekitar yang namanya minta dirahasiakan saat di konfirmasi Awak media mengatakan,” Penambang itu seakan -akan mentang Pihak Kepolisian Udah jelas-jelas ada Papan larangan tidak melakukan Aktivitas Penambangan di area tersebut”.

Konfirmasi Kapolres Bangka lewat Nomer WhatsAppnya mengatakan,” Segera ditindaklanjuti”.

Terkait Pertambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang -Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00;(Seratus Miliar Rupiah)

(DIDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed