Pangkalan baru| Jejakkriminal.com- Aktivitas Tambang Pasir diduga ilegal Desa Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan baru, kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak Media Kamis (22/09/2022) Pukul 14.30 Wib terlihat Alat Berat mini Merek HITACHI Warna Orange lagi beraktivitas dan juga beberapa Truk lagi mengantri untuk Muat Pasir.
Padahal Kapolri sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, salah satunya yakni pertambangan ilegal (ilegal Minning).Saat Awak media datang ke lokasi tambang sempat ada ketegangan dengan salah satu Sopir Truk dikarenakan Sopir Truk mevidio Awak media yang datang ke lokasi tambang Awak media mengetahui kalau di video oleh salah satu Supir truk tersebut,lalu Awak media mempertanyakan ke Sopir Truk tersebut buat apa video kami lagi bertugas melakukan peliputan tanya Awak media kepada sopir truk.Kemudian, Konfirmasi ke salah satu pekerja namanya minta dirahasiakan mengatakan, “pengurus tambang pasir di sini Kojek pak inisial RD yang punya tambang” ucapnya.
Kemudian Awak media melakukan konfirmasi pada Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, lewat Nomer WhatsAppnya karena lokasi tambang masuk dalam wilayah administrasi hukum Polres Pangkalpinang mengatakan, “Nanti kami cek, terimakasih informasinya”.
Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan indikasi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Suprabto Cs