Pangkalpinang| Jejakkriminal.com- Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk seorang pria Herly Regiansyah alias Suhaili (37) pencuri tanaman bonsai yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2005 itu ditangkap pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Taman Wilhelmina,Pangkalpinang. Setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya.
Kasus ini bermula dari laporan korban Nengsih (39), warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, yang melaporkan kehilangan sejumlah tanaman bonsai miliknya.
Pencurian diketahui terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di halaman belakang rumah orang tua korban di Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui.
Dalam aksinya pelaku masuk ke area rumah melalui pintu pagar belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil satu pohon bonsai jenis beringin dollar mangkok dan membawa kabur tanaman tersebut.
Korban sebelumnya juga mengaku telah kehilangan sejumlah tanaman bonsai lainnya, di antaranya beringin kimeng, cemara udang, anting putri, beringin dollar mangkok, serta bambu kuning, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mencuri tanaman tersebut pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam.
Setelah berhasil membawa kabur bonsai tersebut, pelaku kemudian menjualnya ke salah satu kafe di kawasan Parit Lalang dengan alasan membutuhkan uang untuk membeli token listrik di rumahnya.
Tanaman tersebut dijual seharga Rp250 ribu, dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli token listrik serta susu anaknya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pohon bonsai beringin dollar serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber ; Humas Polresta Pangkalpinang













