Tanam Pisang Tumbuh Sawit, H Marwan Dieksekusi di Depan Masjid Jabal Nur

Bangka| Jejakkriminal.com- — Pelarian terpidana kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan yang dikenal sebagai perkara “tanam pisang tumbuh sawit”, H Marwan, berakhir di halaman Masjid Jabal Nur, Jumat siang, 6 Maret 2026. Mantan pejabat Dinas Kehutanan Bangka Belitung itu dieksekusi sesaat setelah menunaikan salat Jumat.

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Marwan sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang setelah putusan kasasi atas perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Situasi sempat menegang ketika petugas mendekati Marwan di halaman masjid. Ia sempat menolak untuk dieksekusi dan berusaha menghindar dari petugas. Namun tim Tabur yang telah mengepung lokasi bergerak cepat sehingga upaya tersebut tidak berlangsung lama.

“Awalnya sempat menolak, tapi akhirnya kooperatif. Kondisinya kondusif dan tidak ada massa yang menghalangi,” ujar seorang anggota tim di lapangan, Jumat (6/3/2026).

Sejumlah jamaah yang baru keluar dari masjid tampak terkejut melihat kehadiran aparat. Namun proses eksekusi berlangsung cepat dan tanpa kericuhan. Petugas segera membawa Marwan keluar dari lokasi untuk menjalani proses administrasi eksekusi.

Hingga berita ini diturunkan, penasihat hukum Marwan, Tajudin, belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan kliennya tersebut.

Kasus yang menyeret Marwan dikenal luas dengan istilah “tanam pisang tumbuh sawit”. Istilah itu menggambarkan praktik manipulasi pemanfaatan lahan hutan yang awalnya dilaporkan untuk tanaman lain, tetapi dalam praktiknya berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, dengan luas sekitar 1.500 hektare pada periode 2017 hingga 2023. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp24 miliar.

Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa yang akhirnya dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 juncto Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp.

Pengusaha sekaligus bos PT Narina Keisha Imani, Ari Setioko, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp3,75 miliar dengan ancaman tiga tahun penjara apabila tidak dibayar.

Tiga aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Kehutanan Bangka Belitung juga dijatuhi hukuman. Ricki Nawawi divonis lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Dicky Markam dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Bambang Wijaya divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun Marwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Perkara ini sempat memicu kontroversi setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang dipimpin Sulistiyanto Rokhmad Budiarto bersama anggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir membebaskan para terdakwa dari dakwaan korupsi.

Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hakim bahkan menilai perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana perambahan hutan.

Namun putusan itu dibatalkan setelah jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, para terdakwa justru dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman jauh lebih berat. Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara, Marwan 14 tahun penjara, sementara tiga pejabat Dinas Kehutanan dituntut masing-masing 13 tahun enam bulan penjara.

Eksekusi terhadap Marwan menandai babak penting dalam penanganan perkara ini. Setelah sempat menghilang dari radar aparat, mantan pejabat kehutanan itu akhirnya harus menjalani hukuman penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Sumber ; Asatuonline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed