Pangkalpinang | Jejakkriminal.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial IW (46), Sabtu (7/3/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka yang berada di Jalan Imam, RT 04 RW 01, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Saat diamankan, pria yang diketahui bernama Iwan Susanto alias Iwan tersebut sedang berada di depan rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu unit telepon seluler merek Oppo A5S berwarna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Di sebuah kamar kosong di lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisi sejumlah paket sabu.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 45 plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, satu plastik ukuran sedang, serta satu plastik ukuran besar yang juga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, turut disita satu ball plastik strip kosong, satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, sebuah kotak plastik bening, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka yang menggunakan nomor yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai sekitar 15,05 gram.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan tersangka langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Sumber ; Humas Polresta Pangkalpinang













