SUNGAILIAT| Jejakkriminal.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut Bangka Belitung (Lanal Babel) menyerahkan barang bukti ratusan kilogram bijih timah tanpa dokumen resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. Serah terima barang bukti tersebut dilaksanakan di Gudang Barang Titipan (GBT) Sungailiat, Kamis (5/3/2026).
Barang bukti yang diserahkan merupakan hasil penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Suduri di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Tersangka diduga melakukan pengiriman bijih timah secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Komandan Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Danlanal Babel) Kolonel Marinir Yulindo, S.E., M.M., CRMP., yang diwakili Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Babel Mayor Laut (P) Ahmad Yuspa, menyerahkan langsung barang bukti tersebut kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Babel M. Assarofi, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang diserahkan terdiri dari tujuh kampil bijih timah dengan berat bruto 166 kilogram dan kadar Sn 66,03 persen. Selain itu, terdapat 24 kampil yang dilakban berisi bijih timah dengan berat bruto 605 kilogram dan kadar Sn 50,39 persen.
Jika ditotal, keseluruhan barang bukti bijih timah yang diserahkan mencapai 771 kilogram bruto.
Selain bijih timah, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, di antaranya satu unit mobil, telepon seluler, kartu tanda penduduk (KTP), serta tiket kapal Roro. (*)













