Pelaku berinisial M (28) Saat Diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang (foto ;istimewa)
Pangkalpinang | Jejakkriminal.com- Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus pencurian perhiasan mewah yang dilakukan oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART). Pelaku berinisial M (28) akhirnya menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Perumahan Harves Blok H2, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, pada Jumat, 23 Januari 2026, saat pemilik rumah sedang berada di luar kota.
Memanfaatkan kondisi rumah sepi dan statusnya sebagai orang dalam, pelaku mengambil satu tas yang digantung di dinding rumah.
Tas tersebut berisi tiga batang emas Antam 4 gram serta sejumlah perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang, dan anting. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp42,5 juta.
Kasus terungkap setelah korban melapor ke Polresta Pangkalpinang pada Minggu, 1 Februari 2026. Tim Buser Naga Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Petugas sempat mendatangi rumah pelaku di kawasan Kerabut, namun pelaku sudah tidak berada di lokasi. Dari keterangan warga dan hasil pengembangan, diketahui pelaku melarikan diri ke Kurau, Bangka Tengah, lalu menuju Toboali, Bangka Selatan, dibantu kekasihnya berinisial S.
Polisi sempat melakukan pengejaran hingga ke Toboali bersama Tim Buser Macan Selatan. Upaya persuasif kemudian dilakukan dengan mendatangi keluarga pelaku dan mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri.
Hasilnya, pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku datang ke Polresta Pangkalpinang didampingi keluarganya dan menyerahkan diri.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sebagian emas curian sebanyak empat kali ke sejumlah toko emas di Pangkalpinang dengan total hasil Rp16 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan modal usaha kecil. (*)
Humus Polresta Pangkalpinang













