BANGKA| Jejakkriminal.com– Konflik antara sektor pariwisata dan pertambangan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka. Aktivitas penambangan timah jenis TI Selam dan Ponton Rajuk di sepanjang pesisir Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, dianggap mengancam kelestarian ekosistem laut sekaligus investasi pariwisata lokal.
Akuet, pengelola destinasi wisata Lotus, menegaskan keberatannya terhadap operasi tambang yang berada persis di depan bibir pantai. Menurutnya, dampak aktivitas tambang tidak hanya bersifat lingkungan, tetapi juga merugikan ekonomi masyarakat yang bergantung pada pariwisata.
“Lokasi wisata Lotus berada persis di pinggir pantai. Jika aktivitas tambang ini dibiarkan terus berlangsung, dampaknya fatal—mulai dari rusaknya biota laut hingga hancurnya daya tarik wisata yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat,” ujar Akuet, Rabu (4/2).
Data di lapangan menunjukkan, kegiatan ponton rajuk di kawasan tersebut sering memicu kekeruhan air laut dan merusak terumbu karang. Akuet menilai kondisi ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah daerah untuk mendorong pariwisata yang berkelanjutan.
“Pengelolaan Lotus adalah upaya kami membangun ekonomi rakyat. Namun, bagaimana wisata bisa berkembang jika citra kawasan sudah rusak oleh tambang?” tambahnya.
Menanggapi situasi yang semakin mengkhawatirkan, pengelola destinasi wisata menuntut tindakan cepat dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Bangka. Akuet meminta adanya evaluasi menyeluruh serta penegakan regulasi terhadap aktivitas tambang yang dinilai melanggar zona tata ruang pariwisata.
“Kami berharap pemerintah dan APH segera meninjau lokasi. Harus ada keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pengembangan wisata demi kepentingan jangka panjang masyarakat luas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, masyarakat dan pelaku usaha masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas tambang di pesisir Pantai Rebo. Langkah ini dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan sektor pariwisata dapat terus berkembang. (*)













