Padang Lawas| Jejakkriminal.com- Sejumlah masyarakat dan perangkat desa di Kecamatan Sihapas Barumun menyampaikan tuntutan resmi kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Camat Sihapas Barumun.
Dalam aksi yang digelar hari ini, massa menuntut Kejari Padang Lawas segera memanggil dan memeriksa Camat Sihapas Barumun atas dugaan pemotongan dana sebesar Rp2.300.000 per desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut disebut-sebut dipotong dari gaji (Siltap) Kaur se-Kecamatan Sihapas Barumun, yang dinilai sangat memberatkan para perangkat desa.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar administrasi yang sah dan telah merugikan banyak pihak.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas tidak menutup mata. Kami mendesak agar segera dibentuk tim investigasi untuk turun langsung ke lapangan, karena praktik ini sangat memberatkan Kaur-Kaur di Kecamatan Sihapas Barumun,” tegas perwakilan massa.
Selain itu, massa juga menuntut agar seluruh dana yang telah dipungut secara tidak sah segera dikembalikan kepada masing-masing desa, disertai kompensasi atas kerugian akibat pemotongan gaji Siltap.
Dalam aksi tersebut, perwakilan masyarakat juga menyerahkan laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas, dengan harapan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Massa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi seluruh perangkat desa yang terdampak.
**Tuntutan utama massa:**
1. Meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas memanggil dan memeriksa Camat Sihapas Barumun.
2. Mendesak pembentukan tim investigasi untuk turun langsung ke lapangan.
3. Menuntut pengembalian seluruh dana pungli kepada desa-desa yang terdampak beserta kompensasi kerugian.
4. Meminta Kejari Padang Lawas menerima dan menindaklanjuti laporan beserta bukti sesuai hukum yang berlaku.
(A.R.H.P)













