Kutuk Keras Aksi Bejat Kakek Cabuli Cucu di Pintu Padang, Kec.Batang Angkola, Kab. Tapanuli Selatan

Nasional96 views

Tapsel | Jejakkriminal.com- Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan menyatakan sikap tegas atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kasus yang melibatkan seorang kakek berinisial MH (73) terhadap cucu kandungnya berinisial AK, menjadi sorotan tajam karena dilakukan secara berulang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali, yakni pada bulan November dan Desember lalu. Perbuatan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi perlindungan anak di wilayah Tapanuli Selatan.

Ketua Umum KOHATI Cabang Padangsidimpuan-Tapsel, Ade Juwita Harahap, mengutuk keras tindakan pelaku yang seharusnya menjadi pelindung bagi cucunya sendiri.

“Tindakan MH ini sangat biadab dan tidak manusiawi. Fakta bahwa aksi ini dilakukan hingga dua kali menunjukkan adanya kesengajaan dan predatorisme yang nyata. Kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas tanpa melihat usia pelaku,” ujar Ade Juwita Harahap, [Selasa,27 Januari 2026].

Mendesak Keadilan Bagi Korban AK

Ade Juwita menambahkan bahwa dampak psikologis yang dialami korban AK akan sangat mendalam dan membekas seumur hidup jika tidak ditangani dengan serius. Oleh karena itu, KOHATI mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Hukuman Maksimal: Mendesak Polres Tapanuli Selatan untuk menjerat pelaku MH dengan Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal, mengingat statusnya sebagai keluarga dekat yang seharusnya melindungi korban.

2. Pemulihan Trauma: Meminta instansi terkait untuk segera memberikan pendampingan psikososial bagi AK. Pemulihan trauma harus menjadi prioritas utama agar korban tidak mengalami dampak mental yang lebih berat di masa depan.

3. Evaluasi Keamanan Lingkungan: Mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak menganggap tabu laporan kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

KOHATI Padangsidimpuan-Tapsel menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan. Menurut Ade, kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi anak di Tapanuli Selatan yang menjadi korban predator seksual, terutama di lingkungan rumah sendiri.

“Kami dari KOHATI Padangsidimpuan-Tapsel akan berdiri bersama korban. Kami akan pastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi AK. Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak!” tegas Ade Juwita Harahap mengakhiri pernyataannya.

KOHATI juga mengajak seluruh kader dan masyarakat untuk lebih peduli dan berani menyuarakan kebenaran terhadap kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di wilayah Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan.

(A.R.H.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed