Bangka tengah | Jejakkriminal.com- Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam aktivitas pencurian dan pemanfaatan sawit dari kebun yang telah berstatus aset sitaan negara kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Sorotan publik mengarah pada kebun sawit milik terdakwa kasus tata niaga timah, Thamron alias Aon, yang berada di Desa Penyak, Kecamatan Koba.
Kebun sawit tersebut diketahui telah disita negara sebagai bagian dari proses hukum perkara besar tata niaga timah di Bangka Belitung. Namun ironisnya, lahan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum itu diduga masih aktif dipanen dan hasilnya diperjualbelikan secara ilegal.
Informasi yang dihimpun Awak media dari masyarakat sekitar Desa Penyak menyebutkan, aktivitas panen sawit di lahan sitaan negara itu diduga melibatkan seorang anggota TNI berinisial Serka EF. Oknum tersebut disebut berperan sebagai pengepul hasil sawit dari kebun sitaan negara.
Menurut warga, sawit hasil panen itu diduga dikumpulkan dan disalurkan ke seorang penampung yang dikenal dengan nama diduga Mas Ben. Aktivitas pengangkutan disebut berlangsung rutin dengan pola waktu tertentu.
Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman video yang diterima redaksi. Dalam video itu terlihat sebuah mobil jenis Kijang bermuatan penuh tandan buah segar (TBS) sawit melintas di ruas Jalan Namang–Koba, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Berdasarkan metadata video, rekaman tersebut diambil pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 17.21 WIB. Pengangkutan pada sore hari dinilai bukan tanpa alasan, karena disebut kerap dimanfaatkan untuk menghindari perhatian publik.
Pantauan di sekitar lokasi kebun menunjukkan areal perkebunan sawit masih tampak aktif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat kebun tersebut telah berstatus sebagai aset sitaan negara.
Sumber Awak media menyebutkan, sawit dari kebun sitaan negara tersebut diduga dijual ke penampung dengan harga sekitar Rp2.200 per kilogram. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan terstruktur.
“Sudah lama itu, bukan sekali dua kali. Polanya sama, jam-jam tertentu,” ujar salah satu warga Desa Penyak kepada redaksi.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan integritas aparat.
Secara hukum, aset sitaan negara tidak boleh dimanfaatkan, dipanen, atau diperjualbelikan tanpa izin resmi dari instansi berwenang atau penetapan pengadilan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Sementara itu, anggota TNI berinisial Serka EF membantah keterlibatannya dalam dugaan pemanfaatan kebun sawit aset sitaan negara tersebut.
“Saya sering lewat lokasi itu untuk mengantar solar dan keperluan lain. Kemungkinan karena itu masyarakat mengaitkan nama saya dalam kasus ini,” ujar Serka EF kepada Awak media Rabu (14/2/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait pengawasan kebun sawit sitaan milik terdakwa Aon. Sementara Mas Ben yang disebut sebagai penampung sawit juga belum memberikan klarifikasi.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk institusi TNI dan aparat penegak hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (*)
Sumber ; Asatuonline













