Bangka Selatan| Jejakkriminal.com — Publik Bangka Belitung dibuat prihatin sekaligus tercengang. Untuk pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seorang ayah dan anak kandung harus berhadapan dengan hukum dan mendekam di penjara karena terlibat satu perkara korupsi besar yang sama.
Kasus tersebut menyeret nama Justiar Noor, mantan Bupati Bangka Selatan, bersama anak kandungnya Aditya Rizki. Keduanya kini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok.
Perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan secara resmi menetapkan Aditya Rizki sebagai tersangka dan langsung menahannya. Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan pada Rabu (14/1/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat yang mengindikasikan peran aktif Aditya dalam pusaran perkara tersebut.
Sebelumnya, Aditya Rizki hanya diperiksa sebagai saksi. Namun hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa ia diduga bukan sekadar penerima pasif aliran dana, melainkan terlibat langsung dalam skema penguasaan dan pengamanan dana hasil kejahatan korupsi.
Penetapan tersangka Aditya Rizki tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh penyelenggara negara bersama jaringan mafia tanah sepanjang periode 2017 hingga 2024.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, Justiar Noor selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap senilai Rp45,9 miliar dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan dan pencarian lahan tambak udang seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Lahan tersebut sejatinya merupakan kawasan negara yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Justiar Noor diduga menjanjikan percepatan pengurusan perizinan dengan mematok harga lahan Rp20 juta per hektar, serta memaksa JM menyiapkan dana operasional awal sebesar Rp9 miliar untuk melancarkan praktik ilegal tersebut.
Peran Aditya Rizki mulai terkuak ketika pada 6 Agustus 2021, JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer dana sebesar Rp1 miliar langsung ke rekening pribadi Aditya. Dana tersebut diduga terkait dengan pembebasan lahan secara melawan hukum.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana rutin ke rekening Aditya Rizki dari PT SAS, yakni Rp15 juta pada Maret 2021 serta Rp5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024, dengan total mencapai Rp235 juta, meskipun perusahaan tersebut belum beroperasi secara aktif.
Lebih jauh, Aditya Rizki juga diduga menerima uang Rp1,5 miliar secara bertahap dari ayahnya, Justiar Noor, pada periode September hingga Desember 2020. Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan.
Penyidik menilai penggunaan rekening pribadi Aditya Rizki sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan berperan penting dalam menyamarkan dan menguasai hasil tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Justiar Noor.
Atas perbuatannya, Aditya Rizki dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan turut serta dan menikmati hasil kejahatan, juncto pasal-pasal dalam KUHP.
Dengan mempertimbangkan terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat proses penyidikan, Kejari Bangka Selatan memutuskan melakukan penahanan.
Aditya Rizki resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.
Kasus ini menjadi preseden kelam dalam sejarah Bangka Belitung, sekaligus peringatan keras bahwa praktik korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghancurkan nilai moral dan institusi keluarga.
Kejaksaan menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru guna membongkar secara menyeluruh jaringan mafia tanah dan praktik korupsi legalitas lahan negara yang telah merugikan aset dan keuangan negara secara masif. (*)













