Kajari Komit Dengan Janji, Laporan DPC PWRI Tentang Proyek Pembangunan Jalan HM.Nur Ujung Cepat Ditanggapi Kejaksaan. 

Tanjungbalai Sumut|Jejakkriminal.com –Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara Bobon Robiana komit dengan janjinya. Ucapan janji Kajari tersebut disampaikannya kepada PWRI diacara audensi dan silaturrahmi baru baru ini

Hal itu terbukti, dimana laporan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kota Tanjungbalai ditanggapi Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan mengenai hasil investigasi proyek pembangunan jalan HM.Nur ujung

Laporan DPC.PWRI nomor 099/DPC-PWRI/TB/I/2026, tanggal 6 Januari 2026 yang dikirimkan tanggal 6 Januari 2026 adalah hasil investigasi tanggal 3 Nopember 2025a yang dilakukan anggota PWRI.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Juergen Panjaitan melalui Kasubsi Intel Nurul dan Jaksa Fungsional Lisa Tarigan diruang konsultasi kantor Kejaksaan setempat menjelaskan kepada ketua DPC.PWRI Yusman didampingi anggota Royruddin, bahwa laporan DPC PWRI sudah diterima.

Kepada Yusman dan Royruddin, Nurul menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah selesai dikerjakan, meskipun pekerjaan selesai, masih ada waktu perbaikan proyek 3 hingga 6 bulan kedepan. ucap Nurul.

Yusman ingin memperlihatkan vidio dan foto foto kepada Kejari. “Nanti saja bila diperlukan kita akan minta” ujar petugas intel.

“Meskipun hasil proyek tersebut sudah diserahkan terimakan, apabila ada kerusakan yang fatal, kita lakukan pemeriksaan. Setiap kasus tidak ada kadaluarsa, bila itu merugikan negara” ungkap Nurul.

Mereka (Nurul dan Lisa) menyakinkan, kita tunggu saja setelah selesai masa perbaikan.jelas mereka. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed