Diduga Beroperasi Terbuka, Judi Dadu dan Sabung Ayam di Binjai Barat Jadi Sorotan Publik

Gambar Ilustrasi Perjudian Sabung Ayam Dan Judi Dadu 

BINJAI | Jejakkriminal.com – Aktivitas perjudian jenis dadu dan sabung ayam yang diduga milik seorang pria berinisial Cabak, berlokasi di Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, disebut masih beroperasi secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan hukum.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan tajam masyarakat, lantaran praktik yang diduga ilegal itu seolah berjalan aman dan bebas dari tindakan penegakan hukum. Situasi ini bahkan dinilai menjadi ujian awal bagi Kapolres Binjai yang baru menjabat, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam menunjukkan komitmen pemberantasan penyakit masyarakat.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, Minggu (11/1/2026), arena perjudian tersebut diduga rutin beroperasi. Judi dadu disebut berlangsung setiap hari, sementara sabung ayam digelar pada hari Kamis dan Minggu. Aktivitas ini terpantau menarik banyak pemain dari berbagai daerah.

Seorang narasumber warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa omzet dari aktivitas tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah per hari dalam setiap putaran permainan. Besarnya perputaran uang itu menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penindakan aparat di wilayah setempat.

Warga sekitar menilai kawasan tersebut terasa “aman” dan nyaris tidak tersentuh razia. Hal ini memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa lokasi tersebut telah lama menjadi tempat praktik yang meresahkan ketertiban umum.

Lebih jauh, para pemain disebut tidak menunjukkan rasa takut terhadap kemungkinan penggerebekan. Bahkan, pemain yang kalah dikabarkan masih diberikan uang ongkos pulang atau yang dikenal dengan istilah “onces”, mengindikasikan pengelolaan yang terstruktur dan sistematis.

Di tengah situasi itu, beredar pula dugaan adanya aliran setoran atau istilah lokal “rembang pati” kepada oknum tertentu. Dugaan tersebut mencuat seiring belum adanya tindakan tegas, meskipun aktivitas diduga berlangsung secara terbuka. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat berwenang.

“Kami sudah lama resah. Judi ini bukan baru sehari dua hari. Kami berharap aparat benar-benar menutup lokasi ini, bukan sekadar datang untuk dokumentasi,” ujar seorang warga Binjai Barat berinisial S (43).

Ia juga menegaskan, apabila penindakan terus berlarut, masyarakat mempertimbangkan langkah kolektif.

“Kalau dibiarkan, kami terpaksa bergerak sendiri karena ini sudah sangat meresahkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S., S.H. melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026) belum mendapat tanggapan. Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi diajukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M.

Masyarakat Kelurahan Limau Sundai kini menanti langkah konkret dari Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat sebagai bukti bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed