Terkait Tangkapan TNI AL TBA Barang Penyeludupan, Hengky Gunawan : Sulit Pembuktian Pemilik Barang

Tanjungbalai|  Jejakkriminal.com-Terkait Tangkapan TNI AL TBA barang Penyeludupan berupa Ballpres, makanan dan minuman yang sudah diserahkan kepada pihak Bea Cukai (BC)Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara. Kini kasus tersebut ditangani pihak BC.

Kabid Humas BC Hengky Gunawan didampingi Kasi P2 BC Januar kepada wartawan dikantor BC Kamis (13/11/2025) membenarkan barang Penyeludupan tangkapan TNI AL TBA sudah diserahkan ke BC Teluk Nibung.

Pelimpahan tersebut berupa administrasi, sedangkan barang berupa 152 Ballpres dan 69 kotak dus makanan dan minuman masih di Mako TNI AL TBA ujar Hengky.

Dikatakan Hengky, kita titipkan semua barang tersebut di Mako TNI AL, sebab gudang BC keamanannya tidak terjamin, selain banyaknya hewan liar diarea gudang, seperti monyet dan hewan lainnya.

Lanjut Hengky, kasus tersebut masih dalam penyelidikan, tersangkanya dua Nakhoda kapal dan dititipkan di LP Pulau Simardan. Kedua tersangka dikenakan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ketika ditanya siapa pemilik 152 Ballpres dan 69 kotak dus, kasi P2 BC Januar mengatakan sulit untuk diketahui dan pembuktian pemiliknya, tapi sementara ini Nakhoda kapal dijadikan tersangka.

Januar menjelaskan proses penyelidikan hingga penyidikan memakan waktu 3 bulan selesai, baru dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan untuk pemusnahan barang tunggu hasil putusan pengadilan ungkap Januar. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed