Pangkalpinang | Jejakkriminal.com- Perjuangan Generasi Emas Indonesia (GESID) Babel bersama para pekerja berbuah hasil positif. Melalui upaya kolektif, pada 12 November 2025 mereka berhasil mendorong Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran hak pekerja kontrak (PKWT) di PT Berkah Trijaya Indonesia (BTI) dan PT Kerja Manfaat Bangsa (QMB), mitra PT XL Axiata.
RDP yang digelar di ruang Banmus DPRD Babel dipimpin oleh Ketua Komisi IV Heryawandi, bersama anggota komisi Maryam, Narulita Sari, Masinun, dan Taufik Mardin. Hadir pula perwakilan Disnaker Babel, pihak perusahaan, serta para pekerja terdampak.
Dalam penyampaiannya, Bendahara Umum GESID Babel, Imam Al Ghozali, menyoroti adanya dugaan kuat maladministrasi dan pelanggaran hak tenaga kerja, terutama tidak dibayarkannya kompensasi sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kemanusiaan. Pekerja punya hak untuk dihargai dan dilindungi,” ujarnya tegas.
Senada, Ketua Umum GESID Babel, Suwardian Ramadhan, menyampaikan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial generasi muda dalam membela hak-hak kemanusiaan.
“Hak kompensasi adalah amanat undang-undang. Tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikannya. Negara wajib hadir untuk membela pekerja,” katanya.
Dalam RDP itu, Sahrul Fitri, mewakili pekerja, mengungkap bahwa sejak 2018 tidak pernah ada kejelasan mengenai pembayaran kompensasi. Bahkan, sempat terjadi dugaan intimidasi dari pihak manajemen terhadap pekerja yang meminta hak mereka.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, menegaskan agar perusahaan segera menunaikan kewajiban dalam waktu maksimal satu minggu. Jika tidak, pengawasan akan dilimpahkan kepada Disnaker Babel untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai aturan. Ini tanggung jawab bersama,” tegas Heryawandi.
Usai rapat, GESID Babel memastikan akan terus mengawal proses ini sampai seluruh hak pekerja dipenuhi.
“Kami tidak akan berhenti. Jika perusahaan masih abai, kami akan melaporkannya ke Disnaker dan menempuh langkah hukum,” pungkas Suwardian.
GESID Babel menilai RDP ini menjadi langkah awal penting menuju penegakan hukum ketenagakerjaan yang lebih adil dan manusiawi di Bangka Belitung. (Red)













