Perseteruan Sengit Alsiner Banjarnahor dan Aslet “Joni” Silaban Masi Menunggu Mediasi Pengadilan Negeri Purwakarta.
Purwakarta,Jabar||Jejakkriminal.com-Gedung Pengadilan Negeri Purwakarta di Jalan KK Singawinata/Net. Di balik hiruk-pikuk kota Purwakarta, sebuah drama hukum tengah berlangsung di Pengadilan Negeri, Selasa, 11 November 2025. Bukan tentang perebutan tahta atau intrik politik, melainkan tentang sengketa bisnis yang berawal dari kandang ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu.
Alsiner Banjarnahor, selaku penggugat dengan harapan membara, berhadapan dengan suami istri Aslet Silaban (Joni) dan Madinur Sibarani selaku tergugat dalam sidang mediasi yang menentukan. Akankah aroma perdamaian menguar, atau justru bara perseteruan semakin membara?
Di satu sisi, Alsiner Banjarnahor hadir dengan keyakinan bahwa keadilan harus ditegakkan. Di sisi lain, Aslet Silaban dan Madinur Sibarani sepertinya akan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,harap Alsiner.
Perkara ini bermula dari surat gugatan yang dilayangkan Alsiner Banjarnahor pada 16 Oktober 2025 kepada Pengadilan Negeri Purwakarta. Dalam surat tersebut, Alsiner Banjarnahor menguraikan dasar gugatannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Aslet Silaban dan Madinur Sibarani.
Alsiner Banjarnahor mengungkapkan bahwa pada tanggal 15 Januari 2020, ia dan Aslet Silaban sepakat untuk membuka usaha peternakan ayam. Kesepakatan ini terjadi di tengah situasi sulit, saat Alsiner Banjarnahor tengah merawat istrinya yang sakit, yang kemudian berpulang pada 30 April 2022. Lokasi peternakan kemudian dipilih di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Dalam gugatannya, Alsiner Banjarnahor mengklaim mengalami kerugian material, termasuk penggunaan mobil Avanza Veloz miliknya yang rusak akibat operasional peternakan. Ia juga merasa terbebani karena fokus pada peternakan, sehingga kurang maksimal dalam merawat almarhum istrinya.
Adapun tuntutan yang diajukan oleh penggugat adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran jasa kerjasama peternakan ayam selama 72 bulan (6 tahun) sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan, dengan total Rp. 720.000.000,-.
2. Pembayaran atas keahlian dan operasional sebesar Rp. 280.000.000,-.
3. Sehingga total jasa yang belum dibayarkan mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Alsiner Banjarnahor berharap Pengadilan Negeri Purwakarta mengabulkan gugatannya, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 Miliar serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat.
Sidang mediasi ini menjadi arena pertarungan, bukan dengan senjata tajam, melainkan dengan argumen dan bukti. Mediator akan menjadi penengah, berupaya menjembatani perbedaan dan mencari titik temu yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Hingga naskah ini ditulis, awak media belum memperoleh pernyataan resmi dari pihak tergugat. Yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
Akankah sidang mediasi ini menjadi akhir dari perseteruan panjang antara Alsiner Banjarnahor dan Aslet Silaban, atau justru menjadi awal dari babak baru yang lebih sengit di pengadilan? Kita akan terus mengikuti perkembangan dari ruang mediasi Pengadilan Negeri Purwakarta, tempat keadilan dan harapan bertemu.(Ded-Red)












