Satreskoba Polres Bangka Amankan AP Alias Nanda Berserta Barang Bukti 17,78 Gram Ganja

Bangka | Jejakkriminal.com – Satreskoba Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial AP alias NANDA (23) terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pahlawan 12, Desa Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 03.10 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus kertas buku berisi daun kering diduga ganja, satu unit handphone Oppo, dan satu plastik asoy hitam. Total berat barang bukti mencapai 17,78 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Agam mengatakan, Nanda diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli dan perantara peredaran ganja.

“Tersangka kita amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan,” kata IPTU Agam, Kamis.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Agam menegaskan pihaknya terus mengejar mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bangka.

“Kami terus melakukan penindakan dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain juga masih berjalan,” tegasnya.

Saat ini polisi masih mendalami asal barang haram tersebut, termasuk melakukan tes urine terhadap tersangka.

Sumber ; Humas polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed