Dugaan Pelaporan Fiktif Dana Desa di Pugung Raharjo: Insentif Guru TK/PAUD Tak Sesuai Laporan

Pugung Raharjo, Lampung Timur| Jejakkriminal.com- 23/10/2025- Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Pugung Raharjo, di mana Kepala Desa (Kades) Esmoyo diduga melakukan pelaporan fiktif terkait alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) pada tahun 2024.

Investigasi awak media menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan yang dibuat oleh pemerintah desa dengan fakta di lapangan.Beberapa guru honorer PAUD dan TK mengungkapkan bahwa insentif yang mereka terima jauh dari yang seharusnya, bahkan ada yang belum menerima honor sama sekali.

“Kami hanya menerima insentif Rp200 ribu per bulan mas , dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Seragam pun kami beli sendiri mas , ungkap seorang guru honorer yang enggan disebutkan namanya, khawatir akan adanya intimidasi.

Pengakuan serupa juga datang dari guru lainnya. Ironisnya, seorang guru PAUD yang telah mengabdi sejak 2021 hingga saat ini belum pernah menerima honor dari desa. Padahal, menurut keterangan Kepala Sekolah PAUD, nama guru tersebut sudah diusulkan berkali-kali ke pihak desa.

Berdasarkan dokumen laporan desa tahun 2024, alokasi anggaran untuk penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-Formal adalah sebagai berikut:

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp5.400.000.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp6.000.000.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp26.400.000.

Dengan mengumpulkan berbagai sumber dan bukti, awak media menyimpulkan adanya dugaan indikasi praktik korupsi yang dilakukan oleh Kades Esmoyo. Modusnya diduga dengan membuat laporan fiktif atau mark-up anggaran.

“Kami akan terus melakukan investigasi mendalam terkait realisasi Dana Desa tahun 2024 di Pugung Raharjo. Tujuannya agar penggunaan anggaran transparan dan akuntabel,” tegas salah seorang anggota tim investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Esmoyo belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan selama lima hari terakhir, namun yang bersangkutan tidak berada di kantor desa.

“Kami meminta pihak kepolisian,inspektorat atau kejaksaan lampung timur untuk segera melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada penyimpangan, Kades Esmoyo harus diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus dugaan pelaporan fiktif Dana Desa ini menambah daftar panjang permasalahan tata kelola keuangan desa di Indonesia. Diharapkan, kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga anggaran tersebut benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed