Upayakan Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan, Gubernur Terima Audiensi Perangkat Desa se-Kecamatan Lepar

Nasional10 views

PANGKALPINANG | Jejakkriminal.com — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menerima audiensi rombongan perangkat desa se-Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, dalam rangka mencari solusi atas sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS). Pertemuan berlangsung di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Selasa (21/10/2025).

Camat Lepar Feri Edward menjelaskan, kehadiran para perangkat desa tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Gubernur Hidayat Arsani untuk membahas penyelesaian persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik temu.

“Kami datang ke sini atas undangan Bapak Gubernur untuk mencari solusi terkait permasalahan antara masyarakat se-Kecamatan Lepar dengan PT SNS. Persoalan ini sudah cukup lama belum terselesaikan, dan kami berharap ada jalan keluar yang baik,” ujar Feri.

Dalam arahannya, Gubernur Hidayat Arsani mengajak masyarakat dan pihak perusahaan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik yang berkeadilan, dimana kedua belah pihak baik perusahaan maupun masyarakat memperoleh manfaat yang seimbang. Ia menegaskan, prinsip utama penyelesaian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku.

Gubernur menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, di dalam area HGU terdapat 20 persen lahan yang dapat dikelola oleh masyarakat. Hak tersebut, kata Gubernur, sudah memiliki dasar hukum yang jelas, dan perlu dioptimalkan agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.

“Kalau 20 persen lahan itu bisa dikelola oleh masyarakat sesuai aturan, tentu akan memberikan keuntungan bagi masyarakat juga,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal, Gubernur mengusulkan dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU milik PT SNS. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dan pemerintah daerah memiliki data yang valid mengenai luas serta batas-batas lahan perusahaan.

“Langkah pertama kita lakukan pengukuran ulang. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui dengan pasti batas HGU milik perusahaan, dan dapat memanfaatkan lahan yang memang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan,” jelas Gubernur.

Sementara itu, masyarakat setempat berharap agar perusahaan tidak lagi melakukan perluasan lahan, mengingat luas wilayah di Pulau Lepar relatif terbatas.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur menegaskan bahwa perusahaan hanya dapat beroperasi sesuai dengan izin HGU yang telah ditetapkan, yakni sekitar 8.000 hektare, karena perusahaan telah membayar pajak berdasarkan luasan tersebut.

Di akhir pertemuan, para perangkat desa menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian Gubernur yang telah menanggapi aspirasi masyarakat. Mereka menyambut baik komitmen pemerintah untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan secara adil dan sesuai koridor hukum.

“Kami merasa senang dan berterima kasih atas dukungan Bapak Gubernur. Kami percaya, dengan langkah ini, permasalahan masyarakat dan perusahaan bisa segera menemukan jalan tengah,” ujar salah satu perwakilan perangkat desa.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya nyata Pemerintah Provinsi Babel untuk mendorong penyelesaian sengketa lahan secara damai, berkeadilan, dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Hasan A.M

Foto/Video: Idris/Dina

Editor: Kris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed