Agus M. Yasin
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik di Kabupaten Purwakarta
Purwakarta-JABAR||Jejakkriminal.com- Dalam diskursus pengelolaan keuangan negara dan daerah, terutama terkait Dana Desa, seringkali muncul pertanyaan mengenai status dan pemanfaatan uang pengembalian akibat maladministrasi. Secara mekanisme, dana yang telah dikembalikan ke kas daerah ini tidak bisa serta merta langsung digunakan kembali, mengingat adanya aturan tata kelola keuangan yang ketat.
Uang hasil pengembalian, yang mungkin timbul karena maladministrasi, penyalahgunaan, atau temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, dicatat sebagai penerimaan kembali (restitusi) ke kas daerah. Dana ini kemudian dimasukkan ke kode rekening pendapatan lain-lain yang sah, mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengelolaan keuangan daerah.
Lantas, bagaimana agar uang pengembalian tersebut dapat digunakan kembali? Terdapat dua jalur utama yang bisa ditempuh.
– Melalui APBD Perubahan (APBD-P): Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan penambahan belanja atau perubahan peruntukan dalam APBD-P. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kemudian menyetujui usulan ini melalui mekanisme perubahan APBD. Setelah ada alokasi yang jelas dalam APBD (atau APBD-P), barulah dana tersebut dapat dibelanjakan kembali.
– Langsung ke Dana Desa: Jalur ini berlaku jika pengembalian tersebut secara spesifik terkait dengan Dana Desa. Dana Desa pada prinsipnya adalah bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke desa melalui APBD kabupaten/kota. Oleh karena itu, pengembalian ke kas daerah tidak secara otomatis menjadi “sisa Dana Desa” yang bisa langsung digunakan.
Mekanisme pengembalian ini biasanya melibatkan pencatatan dan pelaporan kepada Kementerian Keuangan, agar dapat dimasukkan dalam pagu Dana Desa yang bersangkutan pada periode berikutnya. Dengan demikian, desa baru bisa memanfaatkan kembali dana tersebut setelah dikonfirmasi sebagai hak desa melalui transfer Dana Desa, baik di tahun berjalan (jika memungkinkan) atau di tahun anggaran berikutnya.
Prinsip hukum yang mendasari hal ini adalah asas universal dalam keuangan negara/daerah: tidak ada belanja tanpa anggaran. Meskipun uang telah kembali, penggunaannya tetap memerlukan persetujuan dari DPRD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran harus dicatat dan dianggarkan.
Sebagai kesimpulan, uang hasil pengembalian ke kas daerah dari Dana Desa yang mengalami maladministrasi tidak bisa langsung digunakan kembali. Mekanismenya melibatkan pencatatan sebagai penerimaan kembali ke kas daerah, alokasi kembali melalui APBD/APBD-P, dan penyesuaian dengan regulasi transfer Dana Desa oleh pemerintah pusat (Kementerian Keuangan).
Proses ini memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum dalam tata kelola keuangan daerah dan Dana Desa. Dengan demikian, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan selaras dengan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.(Red/Ded)