Wabup Erfrianda Sampaikan Raperda di Rapat Paripurna Alami Perubahan 

Nasional84 views

KOBA | Jejakkriminal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah, Senin (4/8/2025).

Perubahan APBD merupakan agenda rutin yang menjadi bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah agar penatausahaan keuangan berjalan optimal, transparan, dan akuntabel, serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan APBD pada prinsipnya adalah penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian target pendapatan dan realisasi belanja, serta menampung berbagai perubahan di sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, menyampaikan beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, estimasi pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp895,4 miliar atau berkurang 5,06 persen dibandingkan target pada APBD murni sebesar Rp943,1 miliar.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp147,9 miliar atau turun 4,68 persen dari target APBD murni sebesar Rp155,1 miliar. Pengurangan ini disebabkan adanya penyesuaian terhadap target Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah,” ungkap Efrianda.

Pendapatan transfer ditargetkan Rp747,5 miliar atau berkurang 5,14 persen dari target APBD murni sebesar Rp787,9 miliar. Penyesuaian ini terjadi karena rasionalisasi PAD, perubahan alokasi dana transfer pemerintah pusat (antara lain Dana Bagi Hasil/DBH, Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus/DAK), dan dana transfer pemerintah provinsi berupa bagi hasil dan bantuan keuangan khusus.

Selain itu, perubahan APBD juga mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama 2025, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sesuai Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk menutup defisit anggaran berjalan, serta penajaman prioritas kegiatan melalui pergeseran anggaran, penambahan alokasi, dan penjadwalan ulang kegiatan.

Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp22,6 miliar yang bersumber dari SiLPA audited 2024, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan nihil, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp22,6 miliar.

“Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja daerah tersebut, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp30,7 miliar,” jelas Efrianda.

Defisit tersebut dapat ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp22,6 miliar sehingga masih terdapat sisa kurang pembiayaan sebesar Rp8,1 miliar yang harus ditutup melalui tambahan pendapatan dan/atau rasionalisasi belanja berdasarkan skala prioritas. Selain itu, Wabup juga menyampaikan uraian mengenai belanja daerah Bangka Tengah secara rinci.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed