Langgar (AD/ART), Dua Anggota DPC-PWRI Kota Tanjungbalai Dipecat Secara Tidak Hormat

Nasional124 views

Tanjungbalai Sumut|jejakKriminal.com- Dua (2) anggota Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tanjungbalai M.Juang Hrp dan Ilham Gani dipecat atau diberhentikan

Sekretararis DPC-PWRI Kota Tanjungbalai Rimanto kepada sejumlah awak media Kamis (24/7/2025) di sekretariat DPC-PWRI Kota Tanjungbalai Jl. AR Hakim No 18 Kota Tanjungbalai mengatakan, Pemberhentian kedua pengurus, karena tidak loyal kepada organisasi dan sesama anggota, Selain itu keputusan hasil rapat pengurus dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) PWRI, ucapnya.

“Berdasarkan hal tersebut, keduanya diberhentikan dari Pengurus DPC-PWRI Kota Tanjungbalai sekaligus anggota PWRI dengan Surat nomor :089/DPC-PWRI/TB/VII/2025 tertanggal 18/7/2025,kemudian seluruh atribut dan uniform PWRI dikembalikan, ” tambahnya.

Disebutkan,”bila keduanya masih mengatas namakan PWRI kepada seluruh instansi pemerintah /swasta atau masyarakat diharap tidak melayaninya dan bila ada yang berkeberatan atas perbuatan mereka, dapat melaporkan kepihak yang berwajib tandas Rimanto.(Adesulin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed