Tambang Timah Diduga Ilegal Beroperasi Di Kawasaan Hutan HP Kapolres Bangka Harus Ambil Tindakan Tegas

Bangka | Jejakkriminal.com- Terlihat para penambang timah ilegal terhadap ancaman undang-undang dan sangsi hukum yang diatur dengan pasal-pasal yang berlaku di negara Indonesia, Karana hal telarangan tersebut sudah jelas ada papan pemberitahuan larangan beraktifitas dari pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena tempat tersebut merupakan Daerah dalam kawasan hutan produksi.

Seharusnya di dalam pengolahan nya harus ada izin dari pemerintah yang diawasi oleh kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya, apalagi untuk dikelola aktifitas penambang seperti Galian  C.

Inilah bukti bahwa Bukit Sambung Giri di Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka saat terlihat adanya aktifitas oleh awak media. Karena terlihat dari kejauhan Penambang timah yang diduga ilegal sedang beroperasi di bukit bertuliskan “Dilarang Menambang” tersebut, karena ada 2 (unit) alat berat jenis Eksavator/PC sedang beraktivitas menguliti permukaan tanah di Bukit Sambung Giri tersebut, pada hari Senin (14/7/2025)

Provinsi Bangka Belitung dan Pemda Pangkalpinang sudah memberikan papan pengumuman bahwa Bukit Betung Sambung Giri ditetapkan dalam regulasinya sebagai kawasan kehutanan dan tata ruang kawasan hutan Produksi.

Dengan demikian, untuk melakukan aktivitas dikawasan hutan tersebut dipastikan memerlukan izin berjenjang, baik dari Kementerian KLHK, Dishut Provinsi.

Berdasarkan informasi  yang berhasil dihimpun oleh awak media saat dilokasi, memang sudah beberapa bulan para penambang timah ilegal melakukan kegiatan menambang dikawasan hutan produksi Bukit Sambung, sedangkan alat berat PC terlihat beraktifitas mengobrak -abrik bukit tersebut.

Bahkan para penambang tersebut disinyalir dikoordinir aph berbaju loreng, dan juga diduga sebagai pemasok alat berat PC untuk merusak bukit tersebut.

Memang benar yang nambang itu masyarakat lokal sini yang sudah beberapa bulan ini melakukan penambangan, bahkan alat berat  PC sudah beberapa bulan berkerja di Bukit Sambung Giri, karena sebenarnya mereka tau bahwa Bukit tersebut masuk kawasan hutan produksi, mungkin aparat sudah bosan untuk menertibkan akhirnya gitulah (dibiarkan),”ungkap dn (inisial) saat melintasi lokasi.

Kami minta aparat penegak hukum Kapolres Bangka beserta jajaran nya, diskrimsus polda babel,Kejati kabupaten Bangka,minta dihukum secara UUD yang berlaku .

Pedro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed