Mulyono Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan ( Foto : Istw)
Jakarta| Jejakkriminal.com – Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Mulyono, memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan Asatu Online terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dari hasil kebun sawit Desa Malik Lama oleh Kepala Desa, Reza. Padahal, konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi berimbang sebelum berita dipublikasikan.
Tim redaksi Asatu Online sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi melalui pesan Whats App resmi dengan nomor 014/Red-Asatu/VII/2025, tertanggal 11 Juli 2025, yang berisi permintaan klarifikasi terhadap dugaan tersebut. Namun hingga kini, surat itu belum direspons, baik secara lisan maupun tertulis melalui pesan Whats App oleh Inspektorat.
Dugaan penyalahgunaan dana hasil kebun sawit itu mengemuka setelah beberapa warga desa menyampaikan keluhan. Mereka menyebut, sejak tahun 2022 pengelolaan kebun sawit tidak lagi transparan dan tidak dilaporkan ke masyarakat. Dana yang semestinya masuk dalam APBDes disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kades.
Kepala DPMDes Bangka Selatan, Ansori, sebelumnya telah menegaskan bahwa dana hasil kebun sawit seharusnya dikelola melalui BUMDes dan masuk dalam struktur APBDes setiap tahunnya. Namun, laporan masyarakat menunjukkan tidak ada transparansi dalam pengelolaan aset desa tersebut.
Ketika dimintai konfirmasi apakah pihaknya telah melakukan audit atau pemeriksaan terkait dugaan ini, Mulyono selaku Inspektur Daerah tak kunjung memberikan jawaban. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat tugas Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintahan daerah.
Sikap diam tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa badan publik tidak boleh menutup diri terhadap permintaan informasi dari media.
“Badan publik harusnya tidak alergi terhadap wartawan. Apalagi ini menyangkut laporan masyarakat dan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa,” kata Suherman Saleh yang biasa disapa Bang HS, Pemimpin Redaksi Asatu Online.
Menurut Bang HS, konfirmasi merupakan tahapan penting dalam kerja jurnalistik yang profesional. “Kami hanya minta klarifikasi agar pemberitaan kami berimbang dan tidak menyudutkan tanpa dasar. Tapi kalau Inspektorat tetap diam, justru itu mengundang spekulasi lebih jauh,” ujarnya.
Pihak redaksi Asatu Online menyayangkan sikap tertutup dari Kepala Inspektorat. Wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi dan narasumber berkewajiban memberikan jawaban, terlebih jika menyangkut kepentingan publik dan transparansi penggunaan anggaran.
Redaksi menyatakan akan tetap melanjutkan peliputan mengenai pengelolaan dana hasil kebun sawit Desa Malik Lama, sekaligus membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki bukti dan informasi tambahan terkait kasus ini.
Sumber ; Asatu Online