Aktifitas Tambang Ilegal di DAS Ampui ” Warga APH Harus Bertindak Tegas Dan Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku “

PANGKALPINANG| Jejakkriminal.com- Polresta Pangkalpinang diminta bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di Wilayah Daerah Aliran (DAS) Sungai,Kelurahan Ampui, RT.03,RW.01 kecamatan pangkalbalam.minggu(6/7/2025)

Tambang timah ilegal yang diduga kuat dibekingi Oknum tertentu terus masih terus beroperasi setiap malam,Suara tambang yang bergemuruh kencang,Kami sebagai warga sekitar sudah tidak bisa tidur nyenyak. Suara mesin menggerung dari malam sampai pagi.

Mana Aparat Penegak Hukum ,Pj Walikota di pangkal pinang? Warga Ampui yang rumahnya hanya berjarak puluhan meter dari lokasi tambang sangat tidak nyaman mendengar gemuruhnya mesin tambang timah ilegal.

Kami Juga mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum. “Katanya ini negara hukum, tapi tambang ilegal dibiarkan sampai saat ini,ke mana Aparat Penegak Hukum? apakah menerima upeti dari tambang ilegal yang ada di pangkalpinang.

“Perda dan Undang-Undang Jadi Macan Kertas? ‎ ‎Sejak 2021, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memberlakukan Perda Zero Tambang, namun implementasinya nihil. Padahal, Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 19 secara tegas melarang segala bentuk pengerukan tanah atau Aliran Sungai tanpa izin resmi.Pantai Pasir Putih ‎ ‎Tidak cukup sampai di situ, ancaman pidana juga jelas diatur. Dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020, pelaku tambang tanpa izin bisa dikenai pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Sedangkan dari sisi lingkungan, UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pelaku dengan pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar. ‎ ‎

Sayangnya, semua perda untuk wilayah Pangkalpinang itu hanya jadi hiasan teks hukum. Tidak ada aksi nyata. Penegakan hukum hanya sebatas kata tulisan“akan ditindak” atau “sedang diproses” yang terus diulang-ulang tanpa tidak hasil apapun, ‎APH Takut atau Tak Mampu memberantas tambang timah di s.ampui? ‎

Tapi justru bukti lemahnya nyali aparat dalam menghadapi tambang ilegal. Masyarakat mulai tidak percaya kembali sama Aph,apakah ini bentuk pembiaran? Ataukah benar ada kongkalikong antara penambang dan aparat? Jika benar ada nya orang dalam yang membekingi, maka institusi penegak hukum di Pangkalpinang sudah berada di ujung krisis kepercayaan publik.

“‎Warga Ampui yang tidak mau di sebutkan nama nya menuntut agar Kapolresta Pangkalpinang turun langsung ke lapangan dan melakukan penertiban masyarakat merasa terkesan tutup mata terhadap tambang ilegal. ‎ ‎“Kalau tidak bisa bekerja, silakan mundur! Jangan jadi alat hukum yang bisu. Kami butuh aparat penegak hukum yang berani, bukan yang takut pada pemodal tambang,”tegasnya.

Warga sekitar minta kapolda babel, Satpol Diskrimsus Polda Babel,Gubenur Babel,segera tangkap pemilik ponton,dan tangkap ngebekingi tambang timah tersebut sesuai UUD yang berlaku.

Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed