Tanjungbalai,Sumut| JejakKriminal.com-Sidang perkara kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai yang digelar, Kamis (03/07/2025) di ruang sidang utama, terdakwa Rahmadi membantah dan mengaku jadi korban kriminalisasi oknum petugas Polda Sumut.
Hal itu terungkap saat Rahmadi diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu saat memimpin sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan. “Kepada PH dan terdakwa apakah ada yan mau disampaikan,” tanya Karolina disaksikan belasan pengunjung sidang kepada PH maupun terdakwa Rahmadi.
Semula penasehat hukum (PH) terdakwa tidak memberikan tanggapan dan hanya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, berbeda dengan terdakwa Rahmadi yang menyatakan dihadapan majelis hakim dan pengunjung sidang bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi oknum perwira dan sejumlah petugas Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap dirinya dan menjadi korban rekayasa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10 gram.
“Terkait penangkapan di toko pakaian di Jalan besar Teluk Nibung saya ditangkap di dalam toko. Saat petugas yang menangkap memeriksa badan saya tidak ditemukan barang apapun termasuk narkoba. Mobil saya dirampas kuncinya dari saya dan mata saya pada saat itu masih dilakban, saya tak bisa melihat.
Bahkan saya dituduh memprovokasi warga sekitar sementara saya sendiri bukan warga sekitar toko, saya tinggal di Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, sedangkan penangkapan saya di sebuah toko pakaian yang berada di Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung. Saat itu yang menguasai mobil saya yang menangkap saya, jarak pemeriksaan mobil lebih kurang 1 kilo meter dari tempat kejadian saya ditangkap dan ditempat yang gelap,” kata terdakwa Rahmadi membantah bahwa diri nya bukan pemilik 10 gram sabu dan mengaku korban kriminalisasi oknum petugas Polda Sumut yang menangkap dirinya.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu menunda sidang dan akan dilanjutkan pada, Kamis (17/07/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi PH terdakwa terhadap surat dakwaan atas nama terdakwa Rahmadi dengan barang bukti 10 gram sabu.
Usai sidang terdakwa Rahmadi kepada sejumlah wartawan menegaskan dirinya tidak memiliki narkoba dan dirinya tidak terlibat dengan peredaran narkoba. “Saya korban kriminalisasi oknum petugas Polda Sumut yang menangkap saya saat itu, saya tidak punya narkoba namun saat ditangkap kunci mobil saya dirampas oknum polisi itu dan tak lama mereka memperlihatkan dari dalam mobil saya ada narkoba. Demi Allah saya tidak punya sabu itu dan sabu tersebut ada setelah mobil saya dikuasai mereka,” teriak Rahmadi yang tetap membantah dirinya terlibat kepemilikan 10 gram sabu mulai sidang dibuka hingga sidang selesai.
Rahmadi bermohon kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkaranya agar kiranya memberikan ke adil dan bijaksana dalam menangani perkara tersebut. “Saya mohon kepada majelis hakim dapat bijak dan adil menangani perkara saya ini, saya korban kriminalisasi oknum petugas polisi dan saya yakin melalui PH akan terkuak kebenaran terhadap diri saya yang jadi korban penyiksaan yang dilakukan oknum petugas Polda Sumut saat saya ditangkap,” ujar Rahmadi yang mengaku jadi korban kriminalisasi oknum Tim Subdit 3 Driekstorat Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1 Kompol Dedi Kurniawan.
Sementara itu PH terdakwa, Thomas Tarigan kepada wartawan mengungkapkan perbedaan surat dakwaan dengan kronologis kejadian saat penangkapan terdakwa. “Ada perbedaan dari surat dakwaan dengan pengamanan saudara terdakwa dengan barang bukti. Kita sudah sampaikan ajukan eksepsi dengan mengungkap kebenaran atas kejadian yang menimpa klien kami ini,” tegas Thomas.(Adesulin)