Bangka | Jejakkriminal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, seorang pemuda berinisial M. Akbar alias Toyip (20), warga Desa Mantung, Kecamatan Belinyu, berhasil dibekuk saat berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Jukung, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Agam Gustafa Rikza menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Berbekal laporan dari warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan saat berada di lokasi,” ujar AKP Agam, Kamis (19/6/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,58 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya, 1 plastik asoy merah, 18 potongan sedotan plastik, 1 unit handphone Oppo A18 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax hitam dengan nomor polisi BN 4703 DB
Penggeledahan dilakukan langsung di tempat kejadian dengan disaksikan Ketua RT setempat. Usai itu, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata AKP Agam, Akbar diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambung AKP Agam.
Ia menambahkan, petugas telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan. Ini adalah bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sumber ; Humas Polres Bangka