Mengejutkan!!! Hasil RDP Tahap III Bantah Seluruh Tuduhan Pelapor Terhadap CV Abadi Jaya  

Nasional73 views

Asahan,Sumut|  Jejakkriminal.com – Uchang direktur CV Abadi Jaya di Dampingi Bambang dan Johansen Manihuruk sebagai PH hadiri undangan RDP (Rapat dengar pendapat) Tahap III yang dilaksanakan di ruangan Komisi A Kantor DPRD Kab.Asahan Jln.Jendral Ahmad Yani,kisaran naga,kec kota kisaran timur (10-06-2025)

Rapat dengar pendapat (RDP) di mulai pukul 14:00 wib berlangsung hingga selesai pada 16:15 wib.

Setelah selesai RDP Tahap III PH CV Abadi Johansen Manihuruk dan Bambang melakukan Konpers untuk menyampaikan hasil RDP yang baru saja selesai.

Dalam kesempatan tersebut Johansen mengatakan kami selaku kuasa Hukum dari pak Uchang sebagai direktur CV Abadi Jaya, benar pada hari ini Selasa 10 Juni 2025 telah di selenggarakan RDP Tahap III yang dilaksanakan oleh Komisi A DPRD kab.Asahan,ungkapnya.

Perlu kawan” media ketahui pada saat RDP Tahap I dan II pengusaha bpk Uchang tidak dapat hadir karena ada kesalahan teknis, dan sesungguhnya bukan tidak menghargai undangan” RDP dari DPRD, tetapi pada RDP yang ke III inilah momen kami untuk menjelaskan sejelas jelas nya kepada semua pihak dan teman” media yang bergerak dan konsen dalam pemberitaan,ucap Johansen.

harus di ketahui CV Abadi Jaya sudah di Preming sedemikian rupa oleh salah satu ormas/ Lembaga swadaya masyarakat yang menyebabkan pak Uchang selaku direktur mendapat perlakuan kurang baik dan di cap tidak memiliki ijin, sehingga pada saat momen baik ini lah kami menjelaskan seterang terangnya apa adanya kepada pimpinan rapat dan kepada seluruh instansi” terkait tanpa ada yang terlewatkan, apa yang kita uraikan bersesuaian dengan pihak instansi terkait, sehingga bukti yang kita uraikan tidak ada yang di bantah,tutur Johansen.

Kesimpulan hasil RDP bahwa yang katanya CV Abadi Jaya tidak memiliki ijin terbantahkan dengan sendirinya karena saat RDP sudah terfaktakan CV Abadi jaya sudah memiliki ijin ,closing nya permintaan kami kepada pimpinan rapat agar tidak ada lagi rekomendasi kepada APH untuk menghentikan kegiatan” dari CV Abadi Jaya.tegas Johansen.

Maka sejak saat ini dengan resmi kami sampaikan jika ada pihak” yang kembali mengatakan CV Abadi jaya tidak memiliki ijin, akan kami somasi secara terbuka dan pelaporan hukum yang akan kami lakukan,tutupnya.

Di akhir kesempatan Bambang selaku PH CV Abadi jaya menunjukkan dan memberi kesempatan kepada awak media untuk melihat semua ijin” yang di miliki CV Abadi jaya.(Adesulin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed